Segini Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah di BPN
Banyak orang menganggap sertifikat tanah yang sudah terbit tidak perlu lagi diperiksa.
Padahal, sebelum melakukan berbagai urusan pertanahan, sertifikat tetap harus melalui proses pengecekan untuk memastikan status dan keabsahannya.
Pengecekan sertifikat merupakan salah satu tahapan penting yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui proses ini, petugas akan memastikan bahwa sertifikat yang diajukan benar-benar terdaftar, sesuai dengan data resmi yang tersimpan, serta tidak memiliki masalah hukum yang dapat menghambat proses layanan.
Biaya Pengecekan Sertifikat di BPN
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, biaya pengecekan sertifikat tanah di BPN ini relatif terjangkau, yakni hanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan waktu penyelesaian sekitar satu hari kerja.
Dengan biaya pengecekan sertifikat di BPN yang relatif sangat terjangkau, pengecekan sertifikat berfungsi sebagai langkah awal untuk menjamin keamanan berbagai transaksi dan layanan pertanahan.
Baca juga: Kasus SHM Ganda yang Bikin Warga Solo Terusir dari Rumahnya
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan dapat memastikan bahwa sertifikat yang digunakan bukan dokumen palsu atau sertifikat ganda.
Data yang tercantum dalam sertifikat juga akan dicocokkan dengan arsip resmi yang tersimpan dalam sistem pertanahan.
Selain itu, pengecekan dilakukan untuk mengetahui status hukum tanah.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah bidang tanah tersebut sedang dalam sengketa, menjadi jaminan kredit melalui hak tanggungan, atau memiliki pembatasan hukum lainnya.
Pemeriksaan ini juga membantu memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis tanah. Artinya, informasi yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tak kalah penting, pengecekan sertifikat memberikan perlindungan bagi pemilik tanah, calon pembeli, maupun pihak lain yang terlibat dalam transaksi agar terhindar dari kerugian akibat penggunaan dokumen yang bermasalah.
Baca juga: Risiko Mengintai Bagi Pemilik Tanah Pemegang AJB
Pengecekan sertifikat menjadi persyaratan yang wajib dilakukan dalam berbagai layanan pertanahan.
Beberapa di antaranya adalah proses peralihan hak seperti jual beli, hibah, dan waris, pembuatan akta oleh PPAT, pendaftaran hak baru, hingga pembebanan hak tanggungan untuk keperluan kredit perbankan.
Selain itu, pengecekan juga diperlukan saat melakukan pemecahan atau penggabungan bidang tanah, perubahan nama pemilik dalam sertifikat, maupun berbagai layanan pertanahan lainnya.
Bagaimana Prosesnya?
Proses pengecekan dimulai ketika pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, petugas loket akan melakukan verifikasi dan mencocokkan data sertifikat dengan arsip maupun sistem pertanahan yang tersedia.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap status sertifikat untuk mengetahui apakah terdapat sengketa, pemblokiran, atau keterikatan dengan agunan bank.
Baca juga: Mengenal Tanah KW 456, Biang Keroknya SHM Ganda
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat valid dan tidak bermasalah, maka layanan pertanahan yang diajukan dapat diproses ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kendala atau permasalahan hukum, pemohon akan diberi informasi mengenai langkah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses layanan dilanjutkan.
Dengan tarif pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000 dan waktu penyelesaian hanya satu hari kerja, pengecekan sertifikat menjadi langkah sederhana yang memberikan manfaat besar.
Melalui proses ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai keabsahan sertifikat, status hukum tanah, serta keamanan transaksi yang akan dilakukan.
Karena itu, sebelum melakukan jual beli tanah, mengurus warisan, mengajukan kredit, atau layanan pertanahan lainnya, pengecekan sertifikat sebaiknya tidak diabaikan.
Langkah ini dapat membantu mencegah berbagai risiko hukum dan kerugian di kemudian hari.
Baca juga: Punya SHM Belum Tentu Aman, Bisa Digugat, Kok Bisa?