Pemerintah Wajibkan Online Travel Agent Punya Kantor di Indonesia
Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan atau badan usaha resmi di Indonesia.
"Jadi PP 28 Tahun 2025 telah diterbitkan bahwa itu mengatur semua online travel agent adalah business actors (pelaku usaha) yang harus memiliki izin usaha, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan juga kantor di Indonesia," jelas Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dalam konferensi pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
- Penginapan Tak Berizin di Indonesia Terancam Dicoret dari Platform OTA
- Hotel di Kota Tua Jakarta Ini Simpan Koper Pangeran Diponegoro
Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55400, aplikasi booking hotel seperti OTA disebut berperan sebagai perantara, bukan penyedia kamar.
Kebijakan ini khususnya ditujukan kepada OTA global guna memperkuat pengawasan serta perlindungan konsumen.
Pemerintah wajibkan OTA punya kantor di Indonesia
Telah lama dikeluhkan OTA nasional di Indonesia
Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menuturkan, kewajiban OTA berkantor di Indonesia telah lama dikeluhkan oleh OTA nasional di Indonesia.
"Kalau punya kantor di sini, tentunya mereka harus juga membayar pajak di Indonesia," ujar dia.
- Tiket Pesawat Mudik Mahal, Menteri Perhubungan akan Evaluasi OTA
- Minta Air Keran tapi Ditolak, Turis di Italia Gugat Hotel Rp 20 Juta
Pemerintah wajibkan pelaku Online Travel Agent (OTA) global yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Di Indonesia, terdapat beberapa OTA nasional, seperti Tiket.com dan Traveloka. Ada juga OTA global yang populer di Tanah Air, seperti Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, OYO, dan RedDoorz.
Lewat platform OTA tersebut, masyarakat Indonesia dapat memesan akomodasi, tiket transportasi, sampai atraksi wisata, tanpa menghubungi pihak yang bersangkutan secara langsung.
"Jadi kami juga mengimbau online travel agent, mitra kami, untuk mematuhi ketentuan tersebut," kata Widiyanti.
Selain pihak OTA, seluruh akomodasi atau penginapan yang memasarkan usahanya via OTA juga wajib mengantongi izin berupa NIB dan KBLI.
Tenggat waktu pemenuhan perizinan akomodasi di platform OTA diperpanjang hingga akhir Mei 2026, tepatnya Minggu (31/5/2026).
Apabila dalam dua bulan setelah batas waktu tersebut persyaratan izin masih belum dipenuhi, maka akomodasi terkait akan dihapus dari platform OTA mulai awal Agustus 2026.
- Pesan Hotel Lewat OTA, Jangan Lupa Konfirmasi Langsung ke Hotelnya
- PHRI Harap Penerbangan Transit Tidak Dihapus dari OTA, Bisa Rugikan Konsumen
Tag: #pemerintah #wajibkan #online #travel #agent #punya #kantor #indonesia