Kemenperin Resmi Beri Izin Usaha Arak Bali ke Pemprov, Apa Alasannya?
Izin usaha tersebut diserahkan dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Kabupaten Badung, Kamis (29/1) lalu. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, izin itu akan dikelola oleh anak usaha Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk khusus untuk memproduksi minuman beralkohol khas Bali.
“Pada momen ini kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan oleh anak Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk untuk mengelola izin produksi minuman beralkohol Provinsi Bali dengan nama PT. Kanti Barak Sejahtera,” kata Putu Juli Ardika seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/1).
Dia menegaskan, terbitnya izin usaha tersebut diharapkan muncul solusi konkret bagi lebih dari 1.472 petani dan perajin arak Bali.
“Nantinya perusahaan ini dapat berfokus untuk melakukan pembinaan petani dan perajin arak Bali mulai dari peningkatan kualitas, standarisasi, pengemasan, dan pemasaran sehingga dapat diterima oleh konsumen dan berorientasi ekspor,” jelasnyq.
Kemenperin menilai kebijakan ini sebagai upaya memaksimalkan potensi sumber daya lokal sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk arak Bali. Putu Juli optimistis, jika dikelola secara profesional, minuman fermentasi dan destilasi khas Bali tersebut tidak hanya menjadi simbol kebanggaan budaya, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong keterlibatan pelaku industri pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe, agar ikut berperan aktif memasarkan arak Bali dan brem.
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sangat bersyukur karena perajin dan petani arak lokal kini memiliki akses yang lebih mudah dan berkelanjutan. Selama ini, sebanyak 58 merek arak Bali yang sudah legal berpita cukai harus bernaung pada perusahaan berizin dengan biaya tinggi.
Dengan adanya izin usaha yang dikelola anak usaha Pemprov Bali, seluruh perajin diharapkan bisa terhimpun dalam satu payung tanpa harus menanggung biaya besar.
“Saya minta PT. Kanti Barak Sejahtera mengolah perizinan ini dalam rangka memproduksi dan melakukan peredaran, menaungi semua koperasi dan para produsen arak yang ada di Bali supaya tidak perlu lagi bernaung dari perusahaan yang berbayar banyak,” ucapnyam
Pemprov Bali berharap izin ini mampu mendorong produksi arak Bali yang lebih baik, produktif, berkualitas, dan berdaya saing, sekaligus tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
Koster juga mengungkapkan, izin usaha tersebut tidak diperoleh dengan mudah. Ia menyebut sebelumnya secara langsung mengajukan permohonan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada September 2025.
Menurut Koster, izin usaha merupakan kendala terakhir dalam perjalanan panjang pengembangan industri arak Bali, sehingga kini ia merasa perjuangan tersebut hampir mencapai akhir.
Tag: #kemenperin #resmi #beri #izin #usaha #arak #bali #pemprov #alasannya