Jaga Kepercayaan Investor, OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN/DOKUMENTASI OJK)
08:16
2 Februari 2026

Jaga Kepercayaan Investor, OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal

Otoritas pasar modal menetapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal untuk memperkuat likuiditas, transparansi data, serta menjaga kepercayaan investor.

Langkah tersebut diambil setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari beruntun dan berkunjung pada pengunduran diri petinggi kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (30/1/2026) kemarin.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan lembaganya bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) akan mempercepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi agar selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus mampu menjawab ekspektasi para penyedia indeks global (global index provider).

Baca juga: OJK dan BEI Temui MSCI Hari Ini, Berikut Isu yang Akan Dibahas

SRO terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica saat Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, rencana delapan aksi diharapkan bisa menjadikan pasar modal semakin kredibel dan layak diinvestasikan (investable), sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia difokuskan pada empat pilar utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antar pemangku kepentingan.

Pada aspek likuiditas, dilaksanakan penerapan kebijakan baru free float. Dalam kebijakan ini, batas minimum free float emiten atau perusahaan tercatat akan dinaikkan menjadi 15 persen sesuai standar global.

Ketentuan tersebut akan berlaku langsung bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara bagi emiten yang telah tercatat sebelumnya akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara wajar.

Baca juga: 8 Jurus OJK Benahi Bursa Efek yang Morat-marit

Aspek transparansi mencakup dua rencana aksi, yakni penguatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan data kepemilikan saham.

UBO difokuskan untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar, serta akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.

Sedangkan terkait data kepemilikan saham dengan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci (granular) dan dipercaya (reliable). Penguatan ini dilakukan dengan mendetailkan tipe investor yang mengacu pada best practices global, serta memperkuat ketentuan disclosure kepemilikan saham oleh emiten atau perusahaan tercatat.

Pada pilar tata kelola dan penegakan hukum, terdapat tiga rencana aksi. Pertama demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari upaya penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi bursa. Kedua, penegakan peraturan dan sanksi secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.

Keenam, penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).

Sementara itu, pada aspek sinergitas diarahkan pada pendalaman pasar secara terintegrasi. Langkah ini dilakukan dengan mengakselerasi berbagai inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun infrastruktur, serta dilaksanakan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan reformasi struktural pasar modal dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Tag:  #jaga #kepercayaan #investor #siapkan #langkah #reformasi #pasar #modal

KOMENTAR