Penjelasan BPJS Kesehatan soal Kepesertaan PBI JK Tiba-tiba Nonaktif
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Penjelasan BPJS Kesehatan soal PBI JKN tiba-tiba nonaktif(Shutterstock/sukarman S. T)
11:24
4 Februari 2026

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Kepesertaan PBI JK Tiba-tiba Nonaktif

- BPJS Kesehatan buka suara soal ramainya keluhan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Namun bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Baca juga: Ramai Isu Iuran BPJS 26 Kali, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta PBI JK.

Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

Tanggapan BPJS Kesehatan

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos.

Lalu Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.

Untuk itu, Rizzky mengimbau para peserta PBI JK untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," tuturnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial X mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif.

Masalah ini dialami oleh peserta segmen PBI JK.

Untuk diketahui, segmen kepesertaan PBI JK adalah segmen untuk masyarakat dari kalangan yang tidak mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

"Gaes coba kalian cek BPJS kalian, bapak saya besok mau kontrol tapi tiba-tiba nonaktif semua 1 keluarga," tulis @tanyakanrl, Minggu (1/2/2026).

Akun Instagram @infodepok_id juga melaporkan masalah yang serupa yang terjadi pada warga Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.

Para warga beramai-ramai mendatangi layanan kelurahan pada Selasa (3/2/2026) karena kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba tidak aktif.

Warga datang untuk mencari kejelasan penyebab nonaktifnya kartu sekaligus menanyakan proses pengaktifan kembali.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Alokasi Investasi Saham 25 Persen dalam 3 Tahun

Tag:  #penjelasan #bpjs #kesehatan #soal #kepesertaan #tiba #tiba #nonaktif

KOMENTAR