Pemerintah Optimalkan KPBU untuk Percepat Konektivitas Jalan Daerah
Ilustrasi jalan raya.(SHUTTERSTOCK/THE MOLOSTOCK)
11:32
6 Februari 2026

Pemerintah Optimalkan KPBU untuk Percepat Konektivitas Jalan Daerah

— Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII melaksanakan sosialisasi Skema Pembiayaan Kreatif Penanganan Jalan Daerah melalui optimalisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah memaparkan mekanisme pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 sekaligus mendorong pemanfaatan skema pembiayaan kreatif, khususnya Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), untuk percepatan pembangunan dan preservasi jalan daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyampaikan Instruksi Presiden Jalan Daerah menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan dukungan Pemerintah Pusat melalui pembiayaan kreatif dengan skema KPBU kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Insentif Fiskal dan Skema KPBU Dinilai Bisa Majukan Panas Bumi Nasional

Ilustrasi infrastruktur jalanUnsplash/Anil Vishu Ilustrasi infrastruktur jalan

Menurut Andre, skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek sekaligus memperluas partisipasi sektor swasta atau badan usaha dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Ia menambahkan, pembiayaan kreatif khususnya KPBU sebagai solusi pembiayaan percepatan pembangunan perlu didukung berbagai pihak, baik pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pihak swasta, maupun pemerintah daerah.

“Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI, PT PII akan terus bersinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam implementasi Inpres Konektivitas Jalan Daerah salah satunya melalui proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Madiun sebagai pilot project penerapan Inpres tersebut guna menghadirkan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Andre dalam siaran pers, Jumat (6/2/2026).

Proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Madiun disebut menjadi percontohan (pilot project) penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2025.

Baca juga: HMTP dan Sindikasi Perbankan Teken Perjanjian Proyek KPBU Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena

Ilustrasi pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR Ilustrasi pekerjaan proyek infrastruktur

Melalui proyek ini, pemerintah mendorong model kolaborasi pembiayaan yang menggabungkan dukungan fiskal dan partisipasi badan usaha, dengan penjaminan infrastruktur sebagai salah satu instrumen pengelolaan risiko.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Haeruddin C Maddi, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Marga, menegaskan Inpres Jalan Daerah Tahun 2025 menandai komitmen kuat pemerintah pusat dalam mempercepat peningkatan konektivitas daerah.

Menurut Haeruddin, peningkatan konektivitas tersebut menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, terutama untuk mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan kawasan produktif lainnya.

Selain itu, konektivitas jalan daerah juga berperan dalam mendukung pendistribusian energi dalam rangka pencapaian swasembada pangan dan energi.

Baca juga: InJourney Airports Resmi Operasikan Bandara Dhoho Kediri, Jadi Contoh Skema KPBU Pertama di RI

Ia menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta implementasi program ketahanan pangan dan energi nasional.

“Percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah akan terwujud dengan mengkombinasikan APBN (Inpres Jalan Daerah No 11 Tahun 2025) dengan skema pembiayaan kreatif lainnya, termasuk KPBU sehingga keberlanjutan atas kualitas infrastruktur tetap terjaga, khususnya aspek operasional dan pemeliharaan," ujar Haeruddin.

"Untuk itu, Pemerintah Daerah diimbau agar pengusulan ruas jalan daerah melalui pendanaan Inpres dilakukan secara kompetitif dan memiliki daya saing dalam mendukung program prioritas ketahanan pangan, yang menghubungkan sentra pangan dengan pusat distribusi,” ungkap Haeruddin.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PDPPI, DJPPR Kementerian Keuangan, Lalu Taruna Anugerah, menyampaikan pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan pembiayaan yang cermat dan inovatif agar dapat dipercepat tanpa membebani keuangan negara.

Baca juga: Buka Skema KPBU, Menhub Sebut Sejumlah Investor Asing Berminat Bangun Bandara IKN

“Dalam konteks tersebut, skema Pembiayaan Kreatif yaitu skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan/atau Pembiayaan Lainnya dinilai sebagai solusi strategis untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik yang berkelanjutan,” jelas Lalu.

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan memberikan dukungan melalui berbagai instrumen, antara lain dukungan penyiapan proyek (project development facility) dan dukungan kelayakan proyek (viability gap fund), serta penjaminan infrastruktur melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Dukungan tersebut bertujuan memastikan proyek KPBU dan/atau pembiayaan lainnya memiliki struktur pembiayaan yang sehat, pengelolaan risiko yang baik, serta mampu menarik partisipasi badan usaha.

Melalui kombinasi dukungan APBN melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2025 dan skema pembiayaan kreatif, pemerintah berharap pembangunan dan preservasi jalan daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Bidik Investasi Rp 3,8 Triliun, Kemenkeu Fasilitasi Penyiapan 3 Proyek SPAM dengan Skema KPBU

Selain itu, keberlanjutan kualitas infrastruktur, termasuk aspek operasional dan pemeliharaan, menjadi perhatian dalam perancangan skema pembiayaan tersebut.

Tag:  #pemerintah #optimalkan #kpbu #untuk #percepat #konektivitas #jalan #daerah

KOMENTAR