Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Cara lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form(@pajaktabanan)
18:16
1 April 2026

Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan

- Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 mencapai 10.530.651 hingga 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

"Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT," kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax!

Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 1.100.876 SPT.

Pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 213.492 SPT dalam rupiah dan 159 SPT dalam dollar Amerika Serikat.

Wajib pajak dengan tahun buku berbeda mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya lebih kecil.

Tercatat 1.912 SPT badan dalam rupiah dan 30 SPT badan dalam dollar Amerika Serikat.

DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax.

Hingga akhir Maret 2026, jumlah aktivasi mencapai 17.551.174.

Rinciannya terdiri dari 16.489.868 wajib pajak orang pribadi dan 970.529 wajib pajak badan.

Sebanyak 90.550 berasal dari instansi pemerintah dan 227 dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Coretax Bermasalah, Purbaya Ungkap Ulah “Orang Dalam” hingga Desain Dinilai Menyulitkan Wajib Pajak

DJP mendorong penggunaan kanal digital agar pelaporan pajak lebih cepat dan efisien.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT berisiko terkena sanksi.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Besaran denda diatur dalam Pasal 7 ayat (1).

Rinciannya Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan, Rp 100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Selain denda, pelanggaran juga berpotensi berujung sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu berakhir.

Tag:  #pelaporan #2025 #capai #1053 #juta #didominasi #karyawan

KOMENTAR