Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Daftar Penerimanya
Informasi mengenai gaji 13 2026 kapan cair mulai banyak dicari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni 2026.
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS 2026 dilakukan mulai Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Gaji PPPK BGN 2025: Rincian Gaji per Golongan dan Tunjangannya
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga memastikan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui akun Instagram resminya, @taspen, Taspen menyatakan pencairan dilakukan sebagai bentuk komitmen agar manfaat pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya
Gaji ke-13 PNS 2026 kapan cair?
Bagi ASN maupun pensiunan yang masih bertanya gaji 13 2026 kapan cair, pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Dalam aturan resmi disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Baca juga: Anda Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Status Bansos Pakai NIK KTP Lewat HP
Untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, pencairan dimulai bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
Taspen menyebut penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini dinilai membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana simpanan.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Mei 2026 Lewat HP, Bisa Langsung Lihat Status Pencairan
Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026. Gaji ke 13 pensiunan 2026. Gaji 13 pensiunan 2026. Gaji ke-13 PNS 2026. Gaji 13 PNS 2026. Gaji ke-13 ASN 2026. Gaji 13 ASN 2026.
Siapa saja penerima gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 2026 bukan hanya PNS aktif. Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan ini kepada berbagai kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Mei 2026 Sudah Cair, Cek Nama Penerima Pakai HP
Komponen gaji ke-13 PNS dan Taspen 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN maupun pensiunan terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Komponen gaji ke-13 PNS 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Mei 2026 Lewat HP, Bisa Langsung Lihat Status Pencairan
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan penerima pada Mei 2026.
Karena itu, nominal yang diterima tiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
Besaran gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Baca juga: Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Paklaring
- Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Baca juga: Kupon ST016 Capai 6,25 Persen, Begini Cara Belinya, Bisa Dapat Passive Income Bulanan
Apakah gaji ke-13 dipotong?
Pemerintah memastikan gaji ke-13 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah.
Dengan kepastian jadwal pencairan ini, ASN dan pensiunan diharapkan dapat mulai mempersiapkan pengelolaan keuangan lebih matang menjelang pertengahan tahun.
Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online lewat HP, Bisa Tanpa ke Puskesmas
Tag: #gaji #2026 #kapan #cair #jadwal #pencairan #besaran #daftar #penerimanya