Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
12:55
16 April 2026

Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
UI secara resmi menonaktifkan status akademik belasan mahasiswa FH UI tersebut.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal tertanggal 15 April 2026.

Dilansir dari unggahan akun X @SumaUI, status nonaktif ini diberlakukan sementara mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.

Lantas, apa sebenarnya arti dari status non aktif bagi seorang mahasiswa UI dan dampaknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mahasiswa Non Aktif Dilarang Ikut Kuliah dan Berada di Lingkungan Kampus

Selama masa penonaktifan, 16 mahasiswa FH UI tersebut dibekukan dari segala aktivitas akademik.

Mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, ujian, hingga bimbingan akademik.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus UI, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.

Guna menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi korban, UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan intensif dilakukan agar tidak terjadi interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses hukum internal berlangsung.

Selama masa penonaktifan sementara, status 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak akan terdaftar secara sah di sistem akademik nasional atau PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) untuk semester berjalan.

Artinya, secara administratif, keberadaan mereka di kampus dianggap tidak ada atau tidak aktif untuk sementara waktu.

Satu hal yang paling merugikan adalah masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi.

Jadi, meskipun mereka tidak kuliah, jatah waktu mereka untuk lulus tetap berkurang.

Hal ini otomatis memperpendek sisa waktu mereka untuk menyelesaikan gelar sarjana.

Selain itu, mahasiswa nonaktif jua tetap dikenakan kewajiban finansial.

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

Mereka harus membayar uang SPP Tetap selama masa nonaktif tersebut jika nantinya ingin mengaktifkan kembali status mahasiswanya.

Mereka juga hanya diperbolehkan mengambil maksimal 12 SKS saat kembali aktif.

Tetap Terancam Drop Out (DO)

Status nonaktif ini bisa menjadi pintu gerbang menuju sanksi yang lebih berat.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak kriminal, pihak universitas memiliki wewenang untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut alias Drop Out (DO).

Jika sampai terkena DO, maka status kemahasiswaan mereka hilang secara permanen dan seluruh jerih payah kuliah selama ini akan hangus.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #geger #mahasiswa #dinonaktifkan #sementara #buntut #kasus #pelecehan #seksual #efeknya

KOMENTAR