Bantah Beri Perintah, Nadiem Tegaskan ''Go Ahead'' Chromebook Disalahartikan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).()
07:42
20 Januari 2026

Bantah Beri Perintah, Nadiem Tegaskan ''Go Ahead'' Chromebook Disalahartikan

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertegas soal ucapan ‘Go Ahead’ yang menurutnya disalahartikan dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan. Presentasi itu menghendaki suatu rekomendasi. Dan, rekomendasi itu yang saya bilang silakan laksanakan,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Nadiem, perintah dan persetujuan sangat berbeda, sehingga patut dipahami dengan benar.

“Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting, karena seluruh niat ada di sini,” lanjut Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyoroti keterangan saksi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad yang berbeda-beda dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketika mendapat kesempatan untuk bertanya pada Hamid, Nadiem menyebut sejumlah versi arahan ini.

Mulai dari kalimat “Go Ahead with Chromebook” yang kemudian berubah menjadi “Oke kalau gitu go ahead with Chromebook” dan “segera dilaksanakan”.

Hamid mengatakan, arahan yang diingatnya adalah kalimat “Go Ahead with Chromebook”. Tapi, justru Nadiem mengaku tidak pernah mengucapkan kalimat tersebut.

“Karena saya tidak ingat menyebut ini. Tapi mungkin saja saya ingat, tapi saya tidak ingat saya menyebut ini,” imbuh Nadiem.

Nadiem mengaku hanya mengucapkan “Go Ahead” karena ucapan ini disampaikannya dalam sebuah rapat dengan kajian yang menunjukkan beberapa rekomendasi.

Menurutnya, rapat itu menunjukkan beberapa pilihan produk, ada Chromebook ada juga Windows. Tapi, kebanyakan rekomendasi memang berbasis Chrome.

“Waktu saya bilang ‘go ahead’, yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead’ hanya dengan Chrome, apa ‘go ahead’ dengan Chrome, sebagian besar Chrome, tapi juga ada laptop Windows-nya? Yang mana Pak Hamid?” tanya Nadiem.

Hamid mengaku menangkap itu sebagai ‘Go Ahead’ dengan Chromebook karena mayoritas rekomendasi adalah produk dengan sistem operasi Chrome.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #bantah #beri #perintah #nadiem #tegaskan #ahead #chromebook #disalahartikan

KOMENTAR