Arcandra Tahar Tiba di Sidang untuk Bersaksi soal Kasus Kerry Riza Chalid
- Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar telah tiba di ruang sidang untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arcandra terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 19.15 WIB.
Ketika masuk, Arcandra yang memakai kemeja batik lengan pendek dengan motif bunga berwarna merah dan berdaun hijau ini tidak mengucapkan apa-apa.
Dia langsung duduk di bangku pengunjung paling depan, dekat pintu masuk ke area sidang.
Tidak lama Arcandra tiba, para terdakwa satu per satu memasuki ruangan.
Sementara, para jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengacara sudah lengkap dengan toganya.
Seluruh pihak kini menunggu majelis hakim untuk memasuki ruangan agar sidang dapat dimulai.
Arcandra menjadi saksi atas 9 terdakwa
Hari ini, Arcandra akan menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #arcandra #tahar #tiba #sidang #untuk #bersaksi #soal #kasus #kerry #riza #chalid