“Visum Semestinya Tanggung Jawab Negara, karena Menyangkut HAM”
ilustrasi kekerasan seksual pada anak(KOMPAS.COM/Pexels)
05:46
30 Januari 2026

“Visum Semestinya Tanggung Jawab Negara, karena Menyangkut HAM”

Betapa beratnya menjadi seorang korban kejahatan di negeri ini, sudah menjadi korban, masih pula perlu mengeluarkan biaya untuk menjalani visum.

Kondisi ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang menyebut biaya visum korban kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi ditanggung pemerintah daerah.

"Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi," ujar Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, 

Baca juga: Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Sulitkan Keluarga Miskin di Sumbawa

Akibatnya, banyak korban dari keluarga miskin tidak mampu menjalani pemeriksaan yang diperlukan, sekaligus menyebabkan angka kasus terus meningkat.

Menurut dia, korban sering kali berasal dari kalangan ekonomi lemah ke bawah yang menjadi kelompok paling terdampak.

Tanpa biaya visum yang ditanggung, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.

Hal ini membuat banyak kasus tidak tercatat dengan benar atau bahkan tidak dapat diproses secara hukum.

Baca juga: Menteri PPPA Akui Ada Pemda yang Tak Biayai Visum Kekerasan Seksual

Banyak Pemda tak membiayai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengakui bahwa biaya visum kekerasan seksual ada yang tidak ditanggung pemerintah di sejumlah daerah.

Arifah mengatakan, ada Pemerintah Daerah yang tidak menanggung biaya visum, tetapi ada juga ditanggung melalui RSUD seperti di Jawa Tengah.

"Ada yang iya (ditanggung), ada yang belum (tidak) ya. Jadi kayak Jawa Tengah itu masih (ditanggung) sampai sekarang," kata Arifah saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Masih Enggan Melapor?

Arifah menjelaskan, alasan biaya visum tidak ditanggung oleh Pemda disebabkan karena anggaran daerah yang belum mencukupi.

Ia mengaku belum mendata secara keseluruhan daerah mana saja yang tidak menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual.

Kendati demikian, Arifah menegaskan bahwa KemenPPPA memberikan Dana Alokasi Khusus (DAL) Nonfisik kepada daerah yang digunakan salah satunya untuk biaya visum di RSUD.

Tak semestinya korban menanggung

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat dan daerah,, harus turut menanggung biaya visum bagi korban kasus kekerasan seksual.

Selly menilai, harus ada anggaran untuk biaya visum agar para korban kekerasan seksual tidak dibebani, khususnya bagi mereka yang berasal dari kelompok rentan.

Baca juga: Legislator Sebut Tak Semestinya Korban Kekerasan Seksual Tanggung Biaya Visum

"Saya mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pembenahan kebijakan dan penganggaran secara terpadu, agar biaya visum dan layanan terkait tidak lagi menjadi beban korban," kata Selly saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selly menegaskan bahwa visum bukan sekadar pemeriksaan medis, melainkan kewajiban negara dalam menjamin keadilan substantif.

Oleh karena itu, visum dapat dan harus dianggarkan melalui APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun mekanisme anggaran di institusi penegak hukum.

Baca juga: Kapolri Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor Polisi

Ia menjelaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menyediakan DAK Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat layanan di daerah.

Alokasi DAK tersebut mencakup layanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan korban.

Penguatan

Selain itu, Selly menyoroti pentingnya penguatan One Stop Service atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terpadu yang melibatkan unsur kepolisian.

"(UPTD PPA) perlu terus didorong agar korban memperoleh layanan yang cepat, terkoordinasi, dan berperspektif korban sejak tahap awal pelaporan," tuturnya.

Selly juga menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di kepolisian pada prinsipnya telah memiliki mekanisme penganggaran untuk penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk kebutuhan visum dan pemeriksaan pendukung lainnya.

Dalam konteks penegakan hukum, ia menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak seharusnya dibebani biaya visum.

Baca juga: Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam

Sebab, visum et repertum merupakan alat bukti yang krusial dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, serta bagian yang tidak terpisahkan dari hak korban untuk memperoleh keadilan.

"Tidak semestinya korban dibebani biaya atas proses yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam penegakan hukum," ujar Selly.

Politikus PDI-P inimenambahkan, biaya visum yang tidak ditanggung oleh negara berpotensi menimbulkan hambatan struktural terhadap akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak dari kelompok rentan.

"Korban tidak hanya menanggung trauma fisik dan psikis, tetapi juga dibebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil," kata Selly.

Tag:  #visum #semestinya #tanggung #jawab #negara #karena #menyangkut

KOMENTAR