Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri: Untuk Jamin Obyektivitas
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai ramai kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang justru jadi tersangka.
Trunoyudo menyebutkan, penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya
Trunoyudo menjelaskan, langkah ini diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin (26/1/2026).
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kapolres Sleman Mengaku Rasakan Dilema Tangani Hogi Minaya
Kasus Hogi Minaya
Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Edy Setyanto pun telah menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi dan istrinya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman
Edy mengatakan awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap Edy.
Tag: #kapolres #sleman #dinonaktifkan #polri #untuk #jamin #obyektivitas