Rugikan Lebih Dari 11 Ribu Lender, Tiga Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
11:32
6 Februari 2026

Rugikan Lebih Dari 11 Ribu Lender, Tiga Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka adalah bos di perusahaan tersebut. Terdiri atas seorang direksi dan dua orang komisaris.

”Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (6/2).

Ketiga tersangka itu terdiri atas direktur utama DSI dan pemegang saham DSI berinisial TA, mantan direktur DSI dan pemegang saham DSI berinisial MY, serta komisaris dan pemegang saham DSI berinisial AR. Selain kasus dugaan fraud, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

”Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” terang Ade Safri.

Sebelum menetapkan ketiga bos DSI tersebut sebagai tersangka, polisi sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisa aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat berikut lampiran data para lender sebagai korban dalam kasus tersebut. Berdasar data sejak 2018-2025, total ada 11.151 lender yang uangnya masih berada di DSI.

”Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI dengan nilai Rp 2.477.591.248.846,” kata Ade Safri.

Angka tersebut berasal dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada DSI sejak 7 Oktober tahun lalu. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menerima 5 laporan polisi dalam kasus dugaan fraud tersebut. Laporan terbaru diterima oleh polisi pada Kamis (5/2).

”Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima satu laporan polisi dari pelapor yang mewakili 146 orang lender. Sehingga total sudah lima laporan polisi yang diterima oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” imbuhnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #rugikan #lebih #dari #ribu #lender #tiga #dana #syariah #indonesia #jadi #tersangka

KOMENTAR