Kubu Nadiem Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Imbas Gangguan Kesehatan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026)()
16:30
30 Maret 2026

Kubu Nadiem Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Imbas Gangguan Kesehatan

- Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kita dari tim penasihat hukum sudah mengajukan lagi ya tentunya untuk peralihan status tahanan,” ujar salah satu pengacara Nadiem, Zaid Mushafi saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Zaid mengatakan, permohonan ini berdasarkan pada surat keterangan dari rumah sakit dan dokter yang menangani Nadiem.

Pengajuan peralihan ini tidak disampaikan dalam sidang. Tapi, pada 23 Februari 2026 lalu, kubu Nadiem sudah menyampaikan permohonan ini di dalam sidang.

Baca juga: Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook

“Pada saat kita melaporkan atau pengajuan terakhir, majelis hakim lagi bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Zaid.

“Hari ini saya siap menghadapi sidang. Namun, sekitar enam hari yang lalu, saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Jadi, masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan,” lanjutnya.

Dalam sidang hari ini, Nadiem sempat menyampaikan kepada majelis kalau dia butuh operasi yang kelima. Adapun, operasi keempatnya dilakukan sekitar tanggal 17 Maret 2026.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Catatan Masuknya Rp 809 M di SPT Pajak Nadiem Makarim

Penahanan Nadiem dibantarkan sejak tanggal 14-29 Maret 2026. Dalam sidang, Hakim Purwanto belum menentukan sikap terkait permohonan Nadiem.

Tapi, dia sempat memastikan kondisi kesehatan Nadiem.

“Hari ini bisa ikut sidang ya?” tanya Hakim Purwanto.

“Siap, yang mulia,” jawab Nadiem.

Hakim meminta agar Nadiem menginformasikan jika kondisi kesehatannya mengalami kendala ketika sidang berlangsung.

Baca juga: Kubu Nadiem Keberatan Ahli Pajak dari Dirjen Pajak Diperiksa di Sidang Chromebook

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun.

Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun.

Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak Kemenkeu di Sidang Chromebook Nadiem

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #kembali #ajukan #pengalihan #tahanan #imbas #gangguan #kesehatan

KOMENTAR