KPK Sebut Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:50
31 Maret 2026

KPK Sebut Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji berada di Arab Saudi.

“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR (Asrul), saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan, KPK sudah mengonfirmasi informasi keberadaan Asrul Azis ke pihak Imigrasi.

Selain itu, penyidik juga sudah berkomunikasi dengan Asrul Azis.

Baca juga: Beri Uang ke Pejabat Kemenag, Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Dijerat Pasal Penyuapan

“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air,” ujar dia.

Budi mengatakan, keberadaan Asrul dibutuhkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka agar proses penyidikan perkara segera tuntas.

“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” ucap dia.

Tersangka baru korupsi kuota haji

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri

Asep mengungkapkan adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tag:  #sebut #ketum #kesthuri #tersangka #korupsi #kuota #haji #arab #saudi

KOMENTAR