Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
06:22
15 April 2026

Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...

- Mantan anak buah Nadiem Makarim di Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) bersaksi di sidang, meringankan dakwaan untuk eks pimpinannya di kasus korupsi.

Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026) mendengarkan keterangan soal proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program digitalisasi pendidikan.

Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pengembangan platform pendidikan dilakukan melalui diskusi intens antara pembuat kebijakan dan tim teknis.

Ia menyebut, keputusan akhir tetap berada di tingkat direktorat sesuai kewenangan.

“Platform dikembangkan melalui diskusi yang sangat intens antara kebijakan dan aplikasi yang akan dihadirkan,” ujar Iwan.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Nadiem Dorong Budaya Diskusi

Tiga platform Utama

Iwan yang juga mantan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), memaparkan, terdapat tiga platform utama yang dikembangkan kementerian.

Pertama, platform pembelajaran guru yang menyediakan modul, pelatihan mandiri, serta ruang kolaborasi, yang telah melahirkan lebih dari 145 komunitas belajar.

Kedua, Rapor Pendidikan yang menyajikan hasil asesmen nasional dalam format sederhana agar dapat digunakan sekolah dan pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi.

Ketiga, platform perencanaan dan penganggaran berbasis data yang digunakan untuk menyusun program pendidikan, termasuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan menjadi lebih terarah karena berbasis data,” katanya.

Staf Khusus Mendikbud 2019–2020, Iwan Syahril, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (14/4/2026)KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Staf Khusus Mendikbud 2019–2020, Iwan Syahril, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (14/4/2026)

Chromebook bisa diakses di daerah minim sinyal internet

Dalam sidang, Iwan juga menjelaskan bahwa Chromebook dirancang untuk dapat digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), termasuk wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Menurut dia, perangkat tersebut tetap bisa digunakan meski koneksi internet tidak stabil, bahkan pada jaringan 2G atau 3G.

Dia mengaku telah meninjau langsung implementasi di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

“Chromebook bisa digunakan tanpa internet, misalnya untuk asesmen dan pembelajaran,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Ungkap Mekanisme Pengembangan Platform Pendidikan

Temuan Sensus dan Intervensi

Pada 2023, kementerian melakukan sensus untuk mengevaluasi pemanfaatan program. Hasilnya menemukan sejumlah kendala, seperti perangkat hilang, rusak, hingga duplikasi nomor seri.

Selain itu, masih terdapat sekolah yang belum memanfaatkan perangkat secara optimal.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan intervensi berupa pendampingan langsung, pelatihan guru berbasis komunitas, hingga penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) untuk pemantauan.

Sekolah juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat pemanfaatan, sehingga intervensi difokuskan pada yang masih rendah.

Baca juga: Eks Pejabat Sebut Chromebook Era Nadiem Didesain Bisa Diakses Daerah Terpencil

Capaian Pemanfaatan Tinggi

Meski menghadapi kendala, pemanfaatan Chromebook tercatat tinggi. Iwan menyebut, hingga 2024, penggunaan perangkat untuk pembelajaran telah mencapai 98 persen.

Dari sekitar 38.863 sekolah penerima melalui APBN, sebanyak 38.856 sekolah telah memenuhi kriteria penggunaan. Sementara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), capaian mencapai 99,99 persen.

Namun, masih terdapat sejumlah sekolah yang belum optimal, antara lain karena keterbatasan internet, dinamika tenaga pengajar, serta persepsi keliru bahwa Chromebook harus selalu terhubung dengan internet.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Chromebook Capai 98 Persen di Akhir Jabatan Nadiem

Efisiensi anggaran dan pengawasan

Iwan juga mengungkapkan adanya sisa anggaran sekitar Rp 113 miliar pada 2022 yang dikembalikan ke kas negara karena efisiensi pengadaan.

Dalam hal pengawasan, penggunaan sistem berbasis data seperti CDM dinilai mempercepat proses pemantauan. Tanpa sistem tersebut, pengawasan tetap bisa dilakukan, tetapi membutuhkan sumber daya dan biaya lebih besar.

“Tanpa CDM bisa, tapi sangat sulit dan memakan waktu lebih lama,” ujarnya.

Ilustrasi laptop Chromebook yang diberikan ke sekolah-sekolah di era Nadiem Makarim.KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM Ilustrasi laptop Chromebook yang diberikan ke sekolah-sekolah di era Nadiem Makarim.

Kesaksian soal gaya kepemimpinan Nadiem

Dalam kesaksiannya, Iwan turut menyinggung gaya kepemimpinan Nadiem yang dinilai mendorong budaya diskusi terbuka di internal kementerian.

“Awalnya mengagetkan, tapi lama-lama menjadi kebiasaan baru,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melihat adanya tekanan atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan, melainkan diskusi yang saling menguji gagasan.

Iwan juga membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut serta menyatakan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan maupun penganggaran.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Nadiem Dorong Budaya Diskusi

Hasil Audit BPKP

Persidangan juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pengadaan Chromebook periode 2020–2022.

Menurut Iwan, audit tidak menemukan masalah signifikan terkait harga pengadaan. Namun, terdapat catatan dalam aspek distribusi, yakni ketidaktepatan sasaran di sejumlah sekolah.

“Tidak ada masalah dengan harga, tetapi ada yang tidak tepat sasaran dalam penyaluran,” ujarnya.

Baca juga: Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa

Ia menegaskan, perannya terbatas pada verifikasi dan validasi distribusi, bukan dalam proses pengadaan barang.

Secara keseluruhan, persidangan mengungkap bahwa program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook menunjukkan capaian pemanfaatan yang tinggi, namun tetap diwarnai sejumlah kendala teknis dan distribusi yang menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ketika #anak #buah #membela #nadiem #sidang #chromebook

KOMENTAR