Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi
(Ilustrasi) Suasana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:02
15 April 2026

Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

- Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai mandek selama lebih dari dua dekade dan berpotensi mengabaikan amanat konstitusi.

Hal itu disampaikan keterangan ahli pemohon Al Araf dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

“Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,” kata Araf.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli UGM Beberkan Persoalan UU Peradilan Militer

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.

Al Araf, menegaskan bahwa UU Peradilan Militer tidak lahir dalam ruang yang netral, melainkan dibentuk dalam konstruksi rezim Orde Baru yang cenderung represif.

Menurutnya, pada masa itu, produk hukum lebih berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan ketimbang menjunjung prinsip negara hukum.

“Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” ujarnya.

Baca juga: Oditur Militer Minta Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak Hakim

Ia menjelaskan, semangat reformasi sejak 1998 sebenarnya telah mengamanatkan perbaikan sistem peradilan militer.

Mandat tersebut tercermin dalam perubahan konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945, serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam kerangka tersebut, lanjut Araf, pembentuk undang-undang sebenarnya telah merancang batasan tegas terhadap yurisdiksi peradilan militer.

Peradilan militer hanya berwenang mengadili pelanggaran pidana militer, sedangkan perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer seharusnya diperiksa di peradilan umum.

“Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca juga: Indonesia Teken MoU Repatriasi Jenazah Militer AS Sisa Perang Dunia II

Penegasan itu, kata dia, juga telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer hanya dalam perkara pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Araf menilai, pembatasan yurisdiksi tersebut merupakan bagian penting untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Namun demikian, ia menyoroti hingga kini, lebih dari 20 tahun sejak terbitnya TAP MPR dan UU TNI yang mengamanatkan perubahan, DPR dan Presiden belum juga merealisasikan revisi UU Peradilan Militer.

“Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengingatkan pembentuk undang-undang agar segera mengambil langkah konkret.

Revisi tersebut dinilai penting guna mewujudkan sistem peradilan militer yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Tag:  #mandek #tahun #revisi #peradilan #militer #dinilai #abaikan #konstitusi

KOMENTAR