Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan Barang Bukti Sah
Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di PN Jakarta Selatan, pada Senin (20/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
14:46
20 April 2026

Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan Barang Bukti Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026).

Hakim juga meminta I Wayan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

“Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar dia.

Baca juga: Periksa Pejabat MA, KPK Dalami Proses Mutasi Tersangka Korupsi PN Depok

Diketahui, Wayan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan pada 11 Maret 2026 itu teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Wayan juga meminta PN Jaksel untuk menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Ia juga meminta PN Jaksel agar memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya.

Baca juga: KY Akan Periksa Etik Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

Kasus Ketua PN Depok I Wayan Eka

Diketahui, Wayan dan empat orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.

Selain Wayan, tersangka lainnya adalah Wakil Ketua P Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya,  Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Dalam perkara ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut, tetapi eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

Baca juga: KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

KPK menyebutkan, Yohansyah diminta Wayan dan Bambang untuk meminta fee Rp 1 milir dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan bisa dipercepat.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #gugatan #praperadilan #ketua #depok #ditolak #penyitaan #barang #bukti

KOMENTAR