Tok, RUU PPRT Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan Besok, Ini Isinya
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, Senin
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Pengambilan keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU PPRT dan sepakat untuk segera disahkan melalui rapat paripurna.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakeerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Kemudian pimpinan Baleg DPR di antara Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan, dan Ahmad Iman Sukri.
Dengan penetapan ini, RUU PPRT akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat yang digelar oleh DPR RI.
12 substansi RUU PPRT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa panitia kerja (Panja) pembahasan RUU PPRT dibentuk dalam rapat kerja Baleg pada 20 April 2026 dan telah langsung membahas rancangan tersebut secara intensif pada hari yang sama di ruang rapat Baleg.
Ia juga menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR RI, sehingga dalam pembicaraan tingkat I, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah.
Menurut dia, pemerintah menyampaikan total 409 DIM yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.
Ia menambahkan, seluruh DIM tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan.
“Bapak/Ibu sekalian, dalam rapat Panja, berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga,” kata Bob dalam rapat, Senin.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 12 substansi utama dalam RUU PPRT yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, ya, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup,” tegas Bob.
Tag: #pprt #segera #dibawa #rapat #paripurna #untuk #disahkan #besok #isinya