PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998.
“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).
Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.
Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998
PTUN menilai, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
“Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Kamis (11/9/2025).
Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Baca juga: Harapan Penggugat Fadli Zon Jelang Putusan di Hari Kartini Nanti
“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akunYouTube Kontras, Kamis.
Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Ketika itu, Fadli menyebutkan, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah penggugat, baik perseorangan maupun badan hukum.
Mereka adalah Marzuki Darusman selaku Ketua TGPF Mei 1998; Ita F Nadia selaku pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998; Kusmiyati selaku orangtua korban kebakaran Mei 1998; Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan; Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); dan Kalyanamitra.
Koalisi juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini semuanya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender.
Permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang
“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998," ujar Jane.
Koalisi juga menilai, pernyataan Fadli Zon adalah tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998.
“Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.
Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapat respons.
Tag: #ptun #dapat #terima #gugatan #terhadap #menbud #fadli #soal #kasus #pemerkosaan #1998