Kementerian PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin, 20 Persen Belum Punya SOP
Ilustrasi daycare.(Unsplash)
21:02
26 April 2026

Kementerian PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin, 20 Persen Belum Punya SOP

- Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Audit Nasional Daycare Usai Kasus Kekerasan di Yogyakarta

“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Arifah mengatakan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

Baca juga: Kekerasan di Daycare Yogyakarta, KPAI: Korban Harus Dapat Pendampingan Psikososial

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tuturnya.

Selain itu, Arifah mendorong penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai kewajiban seluruh SDM.

Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak.

Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha, Legislator: Pelaku Harus Disanksi Tegas

Arifah juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata dia.

Kecam kekerasan anak di daycare

Menteri PPPA Arifah mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Arifah menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah

Arifah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan. Dia juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.

Arifah mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.

Baca juga: Orangtua Korban Daycare Little Aresha: Tak Manusiawi, Lebih Sadis dari Kamp Guantanamo

Langkah ini juga mencakup pemulihan korban secara menyeluruh, evaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare, peningkatan edukasi publik tentang hak anak dan pengasuhan aman, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.”

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” imbuhnya.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Daycare Little Aresha: Alasan Biaya Murah dan Review Google Maps yang Menipu

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 53 anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan fisik hingga perlakuan tidak manusiawi. Data sementara aparat penegak hukum menyebut total anak yang terdaftar di fasilitas tersebut mencapai 103 anak.

Pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penetapan itu dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, usai penggerebekan di lokasi.

Baca juga: Daycare di Jogja Digerebek, Berawal dari Ijazah Karyawan yang Ditahan Usai Protes Kekerasan Anak

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut penahanan para tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi anak. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan hingga staf di lembaga tersebut.

“Kita kan setengah maraton, bertahap. Yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Tag:  #kementerian #pppa #persen #daycare #belum #berizin #persen #belum #punya

KOMENTAR