Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
14:18
29 April 2026

Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3).

“Bagaimana mungkin sebelum Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi Wamenaker diposisikan sebagai aktor intelektual dan pelaku utama dari peristiwa korupsi dalam perkara a quo,” ujar kuasa hukum Noel, Dede Agung Wardhana, saat membacakan pernyataan pendahuluan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dede beralasan, praktik pemerasan yang menjadi pokok perkara ini terjadi jauh sebelum kliennya menjabat sebagai wamenaker.

Baca juga: Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3

“Saksi-saksi dalam persidangan menerangkan peristiwa kejahatan tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan September 2024,” kata Dede.

Sementara, Noel dilantik menjadi Wamenaker pada 22 Oktober 2024.

Kubu Noel mengatakan kasus ini seperti ‘maling teriak maling’.

Menurut mereka, ada pelaku utama kasus ini yang belum diungkap KPK.

“Ada pelaku utama yang mengatur, menikmati, sekaligus mengambinghitamkan banyak pihak memerankan sebagai maling teriak maling yang justru disembunyikan dalam surat dakwaan dalam perkara a quo,” imbuh Dede.

Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung

Pelaku utama ini disebut telah melakukan banyak hal untuk memuluskan tindak pidana yang hendak dilakukan.

Mulai dari memerintahkan pendirian perusahaan, membuka rekening nominee, mengatur pembagian uang hasil pemerasan, hingga menikmati porsi paling besar dari kasus ini.

“Mengkambing hitamkan pihak lain seolah-olah dirinya paling bersih dan memposisikan sebagai korban playing victim, memiliki identitas kependudukan lebih dari satu yang melanggar undang-undang,” lanjut Dede.

Kubu Noel menegaskan, bakal membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam proses pembelaannya nanti.

Kasus Noel Ebenezer

Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #bantah #jadi #pelaku #utama #kasus #pemerasan #izin #kemenaker

KOMENTAR