Ahli di Sidang Nadiem: Hanya PPATK yang Berwenang Sebut Dana Hasil Kejahatan
- Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dapat menyatakan aliran dana berasal dari kejahatan, bukan lembaga lain.
“Kalau ingin diketahui aliran dana uang yang masuk ke rekening kita berasal dari kejahatan, hanya PPATK yang berwenang menetapkan itu. Di luar itu tidak boleh,” ujar Romli dalam sidang kasus pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Romli berbicara saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS
Romli mengatakan, petugas lain bisa menyampaikan adanya dugaan tindak pidana, tapi yang berhak memberikan klaim tetap dari PPATK.
“Sekalipun petugas pajak, dia hanya mengatakan ada penggelapan pajak, tapi tidak boleh dia mengatakan ini berasal dari kejahatan. Yang bisa mengatakan itu adalah PPATK,” kata Romli.
Hal ini karena aliran keluar masuk dari sebuah rekening hanya bisa diketahui oleh PPATK.
“Jadi kalau aliran dana keluar dan masuknya itu hanya diketahui oleh PPATK dan dia akan tahu indikasi asal dari aliran dana tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Sidang Nadiem, Pakar Sebut Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Dirjen
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan analogi adanya uang masuk ke pejabat negara setelah pengadaan dilakukan.
Uang masuk ini disebut berupa saham yang nilainya ratusan miliar. Jaksa tidak menyebut spesifik nama pejabat yang dimaksud.
Tapi, dalam kasus ini, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut investasi Google ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem, yaitu Gojek.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ahli #sidang #nadiem #hanya #ppatk #yang #berwenang #sebut #dana #hasil #kejahatan