WFH Jumat Mulai Berlaku April 2026: Apa Itu dan Mengapa Dipilih Hari Jumat?
Ilustrasi WFH(PEXELS/KETUT SUBIYANTO)
12:30
5 Mei 2026

WFH Jumat Mulai Berlaku April 2026: Apa Itu dan Mengapa Dipilih Hari Jumat?

- Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta terlihat ramai, tetapi cenderung lancar pada Jumat (10/4/2026) pagi, yang merupakan hari pertama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dicanangkan pemerintah.

Jalanan yang biasanya macet total itu kini tidak terlihat di Jalan Lenteng Agung, perbatasan antara DKI Jakarta dengan Kota Depok, Jawa Barat.

Padahal Jumat pada pekan-pekan sebelum penerapan WFH, Jalan Lenteng Agung selalu menjadi salah satu titik kemacetan di ibu kota.

Baca juga: WFH Setiap Jumat: Pudarnya Batas Antara Kehidupan Pribadi dan Dunia Kerja

Lancarnya arus lalu lintas, di mana biasanya macet total pada Jumat pagi, kemungkinan besar disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menerapkan WFH wajib bagi ASN di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Kebijakan WFH ASN pertama kali diterapkan pada Jumat (10/4/2026), mengingat pada Jumat (3/4/2026) merupakan hari libur nasional untuk merayakan Jumat Agung.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu dalam rangka penghematan energi, guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di kawasan Timur Tengah.

WFH menjadi bagian dari langkah adaptif menghadapi dinamika global. Pemerintah juga mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

"Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Tantangan Pekerja Jalani WFH Tiap Jumat: Ada Distraksi dan Komunikasi yang Terhambat

Kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan, serta kebijakan WFH setiap hari Jumat tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.

Baca juga: WFH Setiap Jumat Hemat Energi atau Lebih Boros?

ASN Wajib WFH Jumat

Setelah pengumuman resmi dari pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut menegaskan, WFH setiap Jumat bersifat wajib bagi ASN dan harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisilinya.

Rini menjelaskan, penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.

"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Cerita Pekerja Jalani WFH Tiap Jumat: Hemat Transportasi, tapi Tagihan Listrik Naik

Ilustrasi ASN.SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN.

Tegasnya, kebijakan WFH ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegas Rini.

Adapun lewat unggahan Kementerian PANRB lewat akun Instagramnya, menegaskan bahwa WFH bukan merupakan "libur terselubung" bagi ASN,

"WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan dalam postingan @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).

Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Tekan Kemacetan, Pramono: Turun Drastis

Setiap pimpinan instansi, kata Rini, memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal selama pelaksanaan WFH.

Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya.

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Rini paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Rini kembali menegaskan, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Rapat Bahasa Inggris Saat WFH demi Gaet Investasi Asing

Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga dan semakin akuntabel.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini.

Sementara itu, untuk ASN di pemerintah daerah (pemda), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tito mengatakan surat edaran terkait WFH ASN setiap Jumat ini berlaku mulai 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.

Baca juga: Sepekan WFH ASN, Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Menerapkannya?

Suasana Kantor Gubernur Sumatera Utara, tampak sepi saat  penerapan satu hari dalam seminggu, ASN work from home (WFH), Jumat (10/4/2026). Rahmat Utomo/Kompas.com Suasana Kantor Gubernur Sumatera Utara, tampak sepi saat penerapan satu hari dalam seminggu, ASN work from home (WFH), Jumat (10/4/2026).

Namun, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat.

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Mendagri Tegaskan WFH ASN Wajib Diterapkan Pemda, Ingatkan Loyalitas ke Pusat

Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.

Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," lanjut Tito.

Baca juga: WFH ASN Perdana, Kedisiplinan Jadi Sorotan

WFH Swasta Hanya Bersifat Imbauan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang berkaitan dengan WFH untuk pekerja swasta.

Namun dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (9/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah bersifat imbauan, berbeda dengan ASN yang sifatnya wajib.

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.

Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.

"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli, Kamis.

Baca juga: Beda WFH ASN dengan Swasta yang Diberlakukan Pemerintah

Ia juga memahami bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki karakteristik dalam budaya kerjanya.

Karenanya, Kemenaker tidak bisa menyeragamkan hari penerapan WFH seperti yang diterapkan bagi ASN.

"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.

Baca juga: Kebijakan WFH ASN, Mensos: Jangan Keluyuran, Apalagi Pakai Mobil Dinas

Beban Kerja pada Jumat Lebih Ringan

Pemerintah lewat Airlangga menjelaskan alasan pemerintah menetapkan Jumat sebagai hari penerapan WFH.

Mereka menilai, beban kerja pada hari Jumat dinilai relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya seperti Selasa atau Rabu,

Selain pertimbangan beban kerja, pemerintah juga melihat bahwa pola kerja fleksibel sebenarnya sudah mulai diterapkan di sejumlah kementerian sejak pandemi Covid-19.

Dengan dukungan sistem digital, sebagian instansi telah terbiasa menjalankan pola kerja empat hari di kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

Baca juga: Layanan Publik di Kota Bekasi Tetap Normal meski 60 Persen ASN WFH

Pernyataan Airlangga turut diamini oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai hari Jumat menjadi waktu paling tepat karena dampaknya terhadap produktivitas dinilai paling kecil.

"Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil. Sementara perjalanannya sama dari sini ke kantor," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pada Jumat, aktivitas ASN umumnya lebih singkat. Selain adanya waktu untuk olahraga pagi, jam kerja juga terpotong oleh pelaksanaan shalat Jumat.

Kondisi tersebut, menurut Purbaya, juga mencerminkan pola kerja di sektor swasta, termasuk di pabrik.

"Kalau di sini kan pagi-pagi olahraga, tidak lama shalat Jumat, habis itu pulang. Pabrik juga sama, paling pendek. Jadi dipilih yang paling sedikit shock-nya ke produktivitas," ujar Purbaya.

Baca juga: Kebijakan WFH ASN, Command Center Kemensos Tetap Beroperasi

Namun, pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai bahwa pengawasan diperlukan untuk menjaga produktivitas para ASN selama WFH.

"Apabila tidak ada pedoman implementasi dan sistem pengawasannya terhadap WFH atau Work From Anywhere (WFA), konsekuensinya produktivitas dan kinerja tidak akan optimal,” kata Subarsono saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).

Salah satu yang ditekankannya adalah key performance indicators (KPI) yang jelas, agar produktivitas ASN tetap terjaga.

Kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang mengampu para ASN dapat menggunakan penilaian berbasis output, serta memanfaatkan sistem e-kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) digital.

Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Menteri PANRB: Tetap Bekerja 5 Hari Penuh

Rapat singkat secara daring secara berkala, kata Subarsono, juga penting guna memastikan koordinasi tetap berjalan efektif.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait mekanisme hingga pengawasan ASN selama menjalani kerja dari rumah.

"Apabila SOP nasional belum tersedia, masing-masing instansi perlu menyusun mekanisme pengawasan internal," ujar Subarsono.

Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Antara Kerja dari Rumah dan Libur Panjang

Turunkan Tingkat Stres dan Urai Kemacetan

Sementara itu, psikolog, Danti Wulan menilai bahwa WFH setiap Jumat merupakan langkah menarik karena berkaitan erat dengan dinamika psikologi industri dan organisasi.

Dari sudut pandang psikologi, penempatan WFH di hari Jumat memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan rasa otonomi sekaligus membantu menurunkan tingkat stres. Namun di sisi lain, ada potensi penurunan fokus kerja.

Danti menjelaskan, kebijakan ini memberi kepercayaan kepada ASN untuk bekerja dari rumah, sehingga meningkatkan rasa otonomi.

"Secara psikologis, ketika seseorang merasa dipercaya dan memiliki kontrol atas lingkungan kerjanya, motivasi intrinsik cenderung meningkat," jelas Danti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Menaker Sebut WFH Swasta Hanya Bersifat Imbauan, Ini Alasannya

Selain itu, WFH di hari Jumat juga berfungsi sebagai “buffer” atau penyangga stres, terutama dari beban perjalanan (komuter).

Namun, Danti mengingatkan adanya potensi risiko munculnya persepsi bahwa Jumat adalah “hari setengah libur”.

"Secara kognitif, otak cenderung melakukan offloading atau melepaskan beban tugas lebih cepat karena lingkungan rumah yang terlalu santai, yang berpotensi menurunkan ketajaman eksekusi tugas," jelas Danti.

Salah satu dampak positif yang diklaim dari penerapan WFH setiap Jumat adalah berkurangnya kemacetan.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai, pengurangan mobilitas ASN memang berpotensi menekan kepadatan lalu lintas. Namun, jumlah ASN yang relatif kecil dibandingkan pekerja sektor lain membuat dampaknya tidak signifikan.

“Kalau hanya ASN yang WFH tentunya tetap mengurangi penggunaan, tapi tetap minim karena perbandingan jumlah ASN dan pegawai swasta/informal itu 1 banding 50,” ujar Deddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: ASN Diawasi Ketat Selama WFH Jumat, Menpan RB Pastikan Kinerja Tetap Terukur

ilustrasi WFH.Pexels/FAUXELS ilustrasi WFH.

Jumlah ASN di Indonesia sekitar 5,3 juta orang. Sementara pekerja sektor swasta dan informal mencapai 58,05 juta orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024.

Dengan rasio tersebut, penghematan energi juga dinilai tidak besar. Deddy mengibaratkan pengurangan penggunaan bahan bakar hanya setara satu dari 50 pengguna kendaraan.

Selain itu, penggunaan transportasi umum massal yang masih rendah tidak sampai 10 persen, membuat dominasi kendaraan pribadi tetap tinggi di jalanan.

Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa kebijakan WFH ASN saja tidak cukup untuk mengurai kemacetan.

Baca juga: WFH ASN Berlaku Hari Ini, Wanti-wanti Sanksi Bagi yang Target Kerjanya Tak Terpenuhi

Klaim Hemat BBM Rp 59 Triliun

Dari berbagai latar belakang dan pandangan soal WFH Jumat, pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp 6,2 triliun.

Penghematan berasal dari penurunan konsumsi bahan bakar minyak. Sedangkan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 59 triliun.

Terkait klaim penghematan dampak WFH setiap Jumat, Purbaya buka suara dan menyebut bahwa kebijakan itu masih dalam tahap evaluasi, terutama terkait dampaknya terhadap efisiensi dan kondisi ekonomi secara umum.

Purbaya mengatakan, keberlanjutan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada perkembangan faktor eksternal, khususnya harga minyak dunia.

"Kita lihat dulu seperti apa perkembangan minyak dunia. Dan kita lihat apakah kita masih ngirit sedikit-sedikit atau nggak. Tapi kalau membaik, ya sudah kita lepas lagi, kembali normal,” kata Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: WFH ASN Resmi Digelar Jumat Ini, Begini Suasana Lengang Kantor Kemensetneg

Sejauh ini dampak kebijakan WFH terhadap ekonomi cenderung tidak negatif, bahkan berpotensi memberikan efek yang netral hingga positif.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah faktor lain yang turut menahan laju pertumbuhan ekonomi. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah perbaikan dalam waktu dekat.

"Ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi nanti kita betulin dalam waktu dekat. Besok kan data pertumbuhan ekonomi katanya bagus," jelas Purbaya.

Klaim pemerintah tersebut pun disorot oleh pakar kebijakan publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin.

Ia menilai kebijakan WFH setiap Jumat tidak memberikan dampak signifikan terhadap penghematan BBM.

"Untuk penghematan BBM, kebijakan ini tidak signifikan. Namun akan menghemat energi lain dan mengarah pada efisiensi anggaran," ujat Andhyka.

Baca juga: Wamendagri Minta Masyarakat Viralkan ASN yang Keluar Rumah Saat WFH

Ilustrasi BBM. Freepik/jcomp Ilustrasi BBM.

WFH memang dapat mengurangi mobilitas ASN, tetapi tidak cukup berdampak besar pada konsumsi BBM secara keseluruhan.

Sebaliknya, kebijakan ini dinilai lebih berkontribusi pada efisiensi energi lain seperti listrik dan internet, serta penghematan anggaran operasional instansi.

Ia menilai, kebijakan WFH tidak menyentuh akar persoalan konsumsi BBM. Sebagai alternatif, pemerintah disarankan membatasi penggunaan BBM melalui sistem kuota serta meningkatkan kualitas transportasi umum.

"Kalau cadangan BBM menipis, sebaiknya dibatasi penggunaannya dan transportasi umum diperbaiki agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Andhyka.

Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Sektor yang Dikecualikan

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai kebijakan WFH bukan pengganti pembenahan struktural di sisi pasokan, transportasi publik, dan efisiensi energi.

Sebagai pengaturan kerja, WFH perlu menjadi bagian dari paket kebijakan pengurangan konsumsi BBM yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, fokus kebijakan dalam menanggapi potensi risiko gangguan pasokan energi global ke depannya perlu lebih dari sekadar penghematan sesaat.

Indonesia sebaiknya memperkuat ketahanan energi jangka pendek sembari mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat transisi energi dan membangun sistem bahan bakar yang lebih bersih.

"WFH satu hari merupakan langkah darurat yang tepat untuk menahan permintaan BBM, dan krisis ini menunjukkan bahwa Indonesia harus bergerak lebih cepat menuju sistem energi yang lebih efisien, lebih terbarukan dan lebih tahan (resilient) terhadap impor dan energi fosil lainnya yang harga dan pasokannya sangat dipengaruhi oleh risiko geopolitik," jelas Fabby dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Korupsi meski Ada WFH ASN

Kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah ini telah berjalan sekitar sebulan. Jika mengutip pernyataan Purbaya, klaim dampak dari kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi.

Lalu, apakah angka di atas kertas ini akan seindah realita di lapangan?

Tag:  #jumat #mulai #berlaku #april #2026 #mengapa #dipilih #hari #jumat

KOMENTAR