Komisi Reformasi Polri Usul Ada Aturan Baru soal Penanganan Demo
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
20:26
6 Mei 2026

Komisi Reformasi Polri Usul Ada Aturan Baru soal Penanganan Demo

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penyusunan Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) baru untuk mengatur penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Alasannya, salah satu aspek penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pengerahan kekuatan, termasuk saat menangani unjuk rasa.

“Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,” ujar Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Tugas Komisi Reformasi Polri Selesai, tetapi Prabowo Masih Ingin Diskusi

Ia menjelaskan, ketentuan terkait penanganan unjuk rasa yang berlaku saat ini masih merujuk pada sejumlah aturan lama.

Beberapa di antaranya, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Prosedur Tetap (Protap) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dofiri menyebutkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah merespons rekomendasi itu dengan mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan unjuk rasa, dari semula berfokus pada pengamanan menjadi pelayanan.

“Nah ini salah satu jargonnya ya. Nah inilah ke depan yang kemudian akan diatur akan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru ya,” tegas dia.

Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Polisi Utamakan Deeskalasi Tangani Unjuk Rasa

Pendekatan baru tersebut menekankan deeskalasi, bukan eskalasi kekuatan, sehingga polisi diharapkan lebih mengedepankan dialog, termasuk melalui peran negosiator, agar demonstrasi tidak berujung bentrok.

Selain itu, Polri didorong memperkuat komunikasi dengan massa aksi serta menghindari tindakan represif.

Penanganan unjuk rasa juga diharapkan semakin humanis dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Tag:  #komisi #reformasi #polri #usul #aturan #baru #soal #penanganan #demo

KOMENTAR