Ammar Zoni Dkk Kembali Ditahan di Lapas Super Maskimum Nusakambangan
Aktor sekaligus terpidana narkoba Ammar Zoni dan empat terpidana lainnya dalam perkara yang sama dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026).
“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (Sabtu, 9/5/2026), dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Rika mengatakan, sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Upaya Ammar Zoni Lepaskan Tuduhan sebagai Pengedar Narkoba
Dia juga mengatakan, proses pemindahan Ammar Zoni dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” ujarnya.
Sebelumnya, artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Ammar Zoni Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Siap Bedah Ulang Kasus Peredaran Narkoba dari Awal
Selain Ammar Zoni, lima orang terdakwa lain dalam kasus yang sama juga dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan berbeda-beda.
Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.
Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara Inkrah, Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan
Sementara itu, terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider.
Lalu, terdakwa Ardian Prasetyo divonis penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, terdakwa Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Tag: #ammar #zoni #kembali #ditahan #lapas #super #maskimum #nusakambangan