Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap praktik pengupahan yang dinilai menjerat awak kapal perikanan (AKP) dalam lingkaran utang dan upah rendah.
Dalam riset yang dilakukan sepanjang 2024-2025, DFW menemukan berbagai skema yang membuat risiko usaha pemilik kapal justru dibebankan kepada pekerja di laut.
Temuan tersebut dipaparkan dalam diseminasi hasil riset pengupahan awak kapal perikanan pada Senin (25/5/2026).
Peneliti Labour Rights DFW Indonesia, Ayu Rizka, menyebut sedikitnya ada empat pola utama yang membuat kesejahteraan awak kapal terus tergerus.
Temuan pertama menyoroti praktik "pseudo-net" atau netto semu, yakni pembebanan biaya investasi dan pemeliharaan kapal kepada pekerja melalui skema bagi hasil.
Biaya besar seperti perbaikan mesin, pengecatan lambung hingga perizinan kapal dimasukkan sebagai biaya operasional yang dipotong dari hasil tangkapan sebelum pembagian upah dilakukan.
"Membebankan biaya perbaikan dan docking ke AKP sama dengan menyuruh buruh pabrik patungan membeli mesin produksi yang tidak dimilikinya," ungkap Ayu.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 36 tentang Pengupahan, hingga ketentuan dalam KUHPerdata.
Utang Membengkak Demi Bertahan Kerja 16 Jam Sehari
Temuan kedua mengungkap praktik yang disebut DFW sebagai komodifikasi kelelahan dan pengalihan biaya keselamatan kerja.
Dalam sejumlah kasus, pemilik kapal disebut memonopoli penjualan kebutuhan pokok selama pelayaran dengan harga yang dinaikkan.
Akibatnya, awak kapal harus berutang untuk membeli kebutuhan sederhana seperti kopi dan rokok agar mampu bertahan bekerja hingga 16 jam per hari.
"Praktik ini seringkali membuat utang AKP ini membengkak selama satu kali masa trip (perjalanan). Ada yang melaporkan hingga tujuh juta rupiah, ada juga yang melaporkan dua belas juta rupiah. itu tergantung berapa panjang masa trip yang mereka lakukan," ucapnya.
DFW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen serta Konvensi ILO Nomor 95 dan Nomor 188 yang mengatur perlindungan upah dan hak awak kapal perikanan.
Berlayar dengan Saldo Minus
Temuan berikutnya berkaitan dengan praktik "nyacar" atau utang bawaan (carried-over debt).
Dalam sistem ini, kerugian operasional dari pelayaran sebelumnya tidak ditanggung pemilik kapal sebagai risiko usaha, melainkan dibebankan kepada pekerja. Akibatnya, awak kapal harus memulai perjalanan baru dalam kondisi masih memiliki utang dari pelayaran sebelumnya.
"Temuan ini pada dasarnya bisa menjadi indikator perbudakan utang yang secara hukum batal dan tidak sah," tegas Ayu.
DFW menilai praktik tersebut memiliki kemiripan dengan pola debt bondage atau perbudakan utang yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]Pemilik Kapal Kantongi Mayoritas Keuntungan
Riset DFW juga menemukan ketimpangan pembagian hasil yang sangat mencolok antara pemilik kapal dan awak kapal.
Saat pelayaran mengalami kerugian, pemilik kapal disebut tetap mengamankan hingga 75 persen pendapatan kotor, sementara pekerja menanggung beban defisit operasional.
Sebaliknya ketika pelayaran menghasilkan keuntungan, pemilik kapal masih memperoleh sekitar 70 persen pendapatan. Kapten mendapatkan sekitar 17 persen, sedangkan posisi lain seperti wakil kapten, juru kapal, dan anak buah kapal (ABK) hanya menerima sekitar 1 hingga 2 persen.
"Pada dasarnya, keuntungan tidak dibagi secara rata," katanya.
Menanggapi temuan tersebut, DFW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), segera melakukan pembenahan sistemik.
Ada enam rekomendasi utama yang diajukan, yakni melarang pembebanan biaya operasional kapal kepada pekerja, menerapkan sistem upah gabungan berupa gaji minimum tetap dan bonus produktivitas, menghapus praktik utang bawaan serta mark-up logistik laut, menyediakan kebutuhan penunjang stamina sebagai bagian dari standar K3, membuka akses data hasil lelang ikan kepada pekerja, hingga membentuk mekanisme inspeksi gabungan Kemnaker dan KKP.
DFW menilai langkah tersebut mendesak dilakukan agar awak kapal tidak lagi menjadi pihak yang menanggung risiko bisnis pemilik modal, sekaligus memastikan pekerja perikanan memperoleh upah dan perlindungan yang layak.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Tag: #ironi #awak #kapal #perikanan #banting #tulang #tengah #laut #pulang #malah #nombok #utang #majikan