Bareskrim Temukan Dua Anak di Bawah Umur Saat Gerebek Peredaran Narkoba di Diskotek Medan
Diskotek di Medan, Sumatera Utara bernama New Zone disegel Bareskrim Polri usai diduga terjadi praktik peredaran gelap narkotika di tempat tersebut.(Dokumentasi Bareskrim Polri)
16:58
26 Mei 2026

Bareskrim Temukan Dua Anak di Bawah Umur Saat Gerebek Peredaran Narkoba di Diskotek Medan

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua anak di bawah umur saat menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

“Pada saat dilakukan penindakan penangkapan terdapat dua anak di bawah umur yang terjaring di operasi tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Medan, Manajemen Terseret

Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 34 orang yang diduga menyalahgunakan narkotika dan menjadikan tempat hiburan malam tersebut sebagai lokasi konsumsi narkoba.

Tim gabungan sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pengunjung diskotek untuk memantau aktivitas di lokasi.

Polisi kemudian melakukan undercover buy melalui seorang lady companion bernama Sherina Husnaini.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati praktik penjualan narkoba dilakukan secara terbuka di dalam diskotek.

Pengunjung disebut dapat memesan narkoba kepada pelayan menggunakan kode tertentu.

“Pengunjung memanggil waiters untuk memesan narkoba dengan kode ‘Obor, Obat atau O’, kemudian waiters menanyakan jumlah yang akan dipesan,” ungkap Eko.

Baca juga: Tiga Pria Ngaku Polisi Rampas Motor- HP di Jakbar, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Saat penggerebekan di Room 04, polisi menangkap seorang perempuan bernama Destri Ayu Lestari yang diduga berperan sebagai penyedia ekstasi di New Zone.

Polisi menyita delapan butir ekstasi berbagai warna dan logo dari lokasi tersebut.

Di Room 10, polisi kembali menemukan empat orang yang diduga sedang mengonsumsi sabu lengkap dengan alat hisap berupa bong rakitan, pipet kaca, dan sedotan plastik.

Petugas juga mengamankan seorang pria di ruang VIP 08 setelah ditemukan sisa setengah butir ekstasi.

Selain pengunjung, polisi turut menangkap pihak manajemen diskotek, yakni Josef Liopisa alias Asiang selaku admin HRD dan Anthony Wijaya alias Aan sebagai manajer operasional.

Keduanya diduga mengetahui dan membiarkan praktik peredaran narkoba berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone melibatkan management,” kata Eko.

Baca juga: Bareskrim Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Bareskrim juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy alias Awi yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dan Ape selaku penyedia barang.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba di lokasi tersebut.

Sejumlah aset milik Eddy disita, terdiri dari tiga mobil dan empat sepeda motor.

Selain itu, polisi memasang garis polisi di tempat hiburan malam New Zone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tag:  #bareskrim #temukan #anak #bawah #umur #saat #gerebek #peredaran #narkoba #diskotek #medan

KOMENTAR