Kronologi Penangkapan Zaki, Buron Kasus Sabu 11 Kg di Dumai
Ilustrasi. (FREEPIK.com)
11:26
28 Mei 2026

Kronologi Penangkapan Zaki, Buron Kasus Sabu 11 Kg di Dumai

- Berikut adalah kronologi penangkapan buronan kasus peredaran sabu seberat 11 kilogram bernama Muhammad Zaki di hotel kawasan Dumai, Riau.

Pada 31 Mei 2025 silam, polisi sempat melakukan upaya penangkapan Zaki di rumahnya.

Namun saat itu Zaki melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan bersembunyi di area kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.

"Berdasarkan keterangan Muhammad Zaki, dirinya melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya kembali ke rumahnya," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Dalam kasus tersebut, Zaki diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang narkotika jaringan lintas negara.

Baca juga: Bareskrim Bekuk Buronan Kasus 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Dumai

Berawal dari laporan masyarakat

Penangkapan bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait keberadaan Zaki yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan penyelidikan dan operasi penindakan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Baca juga: Sabu 11 Kg Terkait Buron yang Ditangkap di Dumai Bernilai Rp 19,8 Miliar

Polisi bergerak memburu Zaki di hotel

Pada Minggu (24/5/2026) pukul 14.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan Roro Rupat-Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim mengikuti pergerakan Muhammad Zaki hingga menuju Hotel City.

Dari hasil pemantauan, polisi mengetahui Zaki berada di kamar 302 Hotel City Dumai.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara bernama Muhammad Zaki di Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026).Dokumentasi Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara bernama Muhammad Zaki di Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026).

Polisi mencokok Zaki

Tim kemudian mencokok Zaki dan menggeledah badan serta kamar hotel yang ditempatinya, di Hotel City Dumai, Jl Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau, Minggu (24/5/2026) pukul 22.30 WIB.

“Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya," ungkap Eko.

Meski demikian, polisi menduga kuat Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Baca juga: Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap, Mengaku Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Zaki penghubung napi pengendali narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, Zaki diketahui berperan sebagai penghubung antara tekong (nakhoda) laut dan gudang penyimpanan narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Ramzi di Rutan Dumai.

Dalam interogasi, Zaki mengaku mulai bekerja untuk Ramzi sejak 2025 dan terlibat dalam pengiriman sabu dari wilayah Malaka menuju Pulau Rupat.

"Dari pekerjaan tersebut, Muhammad Zaki menerima upah sebesar Rp 5.000.000,- yang ditransfer melalui keponakan Ramzi atas nama Asrul dan kemudian diberikan secara tunai," ujar Eko.

Baca juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu di Korset, WNA Malaysia Diringkus di Bandara Sepinggan Balikpapan

Dalam kasus tersebut, polisi menyebut sabu 11 kilogram yang diungkap memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 19,8 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 55.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Tag:  #kronologi #penangkapan #zaki #buron #kasus #sabu #dumai

KOMENTAR