Dua Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Ilustrasi perempuan dalam politik.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)
11:42
28 Mei 2026

Dua Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan dalam Politik

- Keterwakilan perempuan dalam politik yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi putusan yang akan mengubah perpolitikan di Indonesia.

Setidaknya, sudah ada dua putusan MK yang menitikberatkan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum (pemilu) dan DPR RI.

Kedua putusan tersebut keluar setelah Pemilu 2024, yang kemungkinan besar akan diterapkan dalam Pemilu 2029.

Baca juga: Soal Putusan MK, Anggota DPR: Di Golkar, Perempuan Bisa Jadi Pimpinan Komisi

Apa saja dua putusan MK terkait keterwakilan perempuan setelah Pemilu 2024? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, Mahkamah menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Diharapkan Pacu Parpol dalam Proses Kaderisasi

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.

Alasan MK Tambah Sanksi untuk Parpol

Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.

Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.

"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.

Baca juga: Suara Kader Perempuan Sambut MK soal Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota

Foto dirilis Kamis (21/3/2019), memperlihatkan pekerja menunjukan surat suara yang rusak saat pelipatan kertas suara Pemilu di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak kurang lebih 650 orang warga berpartisipasi menjadi pekerja lepas di gudang KPU Kabupaten Bogor, berjibaku menyiapkan surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019 mendatang dengan honor Rp 75 per lembar.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Foto dirilis Kamis (21/3/2019), memperlihatkan pekerja menunjukan surat suara yang rusak saat pelipatan kertas suara Pemilu di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak kurang lebih 650 orang warga berpartisipasi menjadi pekerja lepas di gudang KPU Kabupaten Bogor, berjibaku menyiapkan surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019 mendatang dengan honor Rp 75 per lembar.

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: Ramai-ramai Parpol Dukung Putusan MK soal Syarat 30 Persen Perempuan

Keterwakilan Perempuan dalam AKD DPR

Sebelum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: PAN: Tanpa Sanksi, Aturan 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Hiasan Pasal

Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.

Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," kata Suhartoyo.

Baca juga: PKS Sebut Putusan MK 128 Perkuat Peran Perempuan di Ranah Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Bakal Masuk Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan akan menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Termasuk Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, di mana MK menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu," ujar Eka dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Tag:  #putusan #soal #keterwakilan #perempuan #dalam #politik

KOMENTAR