Sony Sonjaya Disebut Kantongi 20 Nama Terlibat Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
16:30
8 Juni 2026

Sony Sonjaya Disebut Kantongi 20 Nama Terlibat Korupsi MBG

Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mencatat ada lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Krisna menyebutkan, Sony bakal mengungkap nama-nama tersebut kepada para penyidik.

"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Sony Sonjaya Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Korupsi MBG

Krisna mengatakan nama-nama yang dikantongi kliennya itu belum seluruhnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab, pemeriksaan terhadap Sony terpaksa dijeda oleh penyidik karena kondisi fisik Sony yang kelelahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Kuasa hukum memastikan, sisa aktor lainnya akan dibuka pada agenda pemeriksaan berikutnya.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan tidak tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu," ujar Krisna.

Baca juga: Niat Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama Besar di Balik Korupsi MBG

Sementara itu, Sony menegaskan bahwa pengajuan Sony sebagai justice collaborator akan memudahkan penyidik dalam menyisir nama-nama yang terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang masuk dalam radar pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung.

Krisna menegaskan, kliennya enggan dikorbankan sendirian dalam perkara ini.

Sony juga siap bersikap kooperatif demi meluruskan konstruksi kasus yang sebenarnya.

Kasus korupsi MBG

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator: Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN yang menjadi tersangka.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu tetap lolos menjadi mitra SPPG karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Selain itu, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga: Aset Properti Tersangka Sony Sonjaya Naik 132 Kali Lipat dalam Setahun

Kejagung menduga terdapat mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Akibat perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026).

Tag:  #sony #sonjaya #disebut #kantongi #nama #terlibat #korupsi

KOMENTAR