Tuntutan terhadap Polisi Kian Kompleks, Apakah Rekrutmen Lulusan SMA Masih Memadai?
Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Di tengah tuntutan tugas kepolisian yang semakin berkembang, peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Namun, kondisi akses pendidikan tinggi yang belum merata di berbagai daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai syarat minimal SMA masih memadai jika melihat struktur organisasi Polri yang terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan.
Baca juga: Kenapa Polisi Ikut Urus Gizi dan Pangan dalam UU Polri Baru?
Menurut dia, tidak seluruh fungsi kepolisian mensyaratkan pendidikan tinggi sejak awal rekrutmen, seperti Tamtama dan Bintara.
Tamtama adalah jenjang kepangkatan paling bawah yang umumnya bertugas membantu pelaksanaan tugas teknis dan operasional.
Pangkat tamtama di Polri antara lain Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), dan Bhayangkara Kepala (Bharaka).
Sementara, Bintara merupakan jenjang di atas tamtama dan menjadi tulang punggung pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari, seperti patroli, penyidikan, lalu lintas, hingga pembinaan masyarakat.
Pangkat bintara antara lain Brigadir Polisi Dua (Bripda), Brigadir Polisi Satu (Briptu), Brigadir Polisi (Brigpol), Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Baca juga: UU Polri Baru: Polisi Aktif Dapat Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
“Jangan dibayangkan sekolahnya hanya untuk Perwira. Ada Tamtama dan Bintara yang fungsi-fungsinya memang cukup dengan prasyarat SMA,” kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Kualitas tidak ditentukan pendidikan formal
Anam berpandangan, kualitas sumber daya manusia kepolisian tidak semata ditentukan oleh pendidikan formal sebelum masuk institusi.
Pendidikan dan pembentukan setelah rekrutmen juga menjadi faktor penting.
Menurut dia, Polri saat ini tengah mengembangkan desain kepolisian sipil (civilian police) yang profesional dan humanis.
“Karena sekarang ada satu desain lagi dikembangkan untuk bagaimana meletakkan kepolisian menjadi civilian police yang profesional, yang humanis. Nah itu semua sekarang rancang bangun menuju ke sana sedang disiapkan, termasuk juga kurikulum,” kata Anam.
Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembaruan kurikulum pendidikan sebagaimana pernah direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dengan demikian, syarat minimal SMA dinilai tidak akan menghambat upaya peningkatan kualitas anggota selama proses pendidikan dan pembinaan internal mampu menjawab perkembangan tantangan zaman.
Untuk keadilan sosial
Selain itu, Anam menilai aspek keadilan sosial juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap pendidikan tinggi karena persoalan ekonomi maupun keterbatasan fasilitas pendidikan.
“Mereka juga punya hak untuk menjadi kepolisian,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Meski demikian, Sugeng mengakui bahwa dari sisi idealisme, anggota Polri sebenarnya lebih baik memiliki tingkat pendidikan strata satu (S1).
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Mama Sinta soal Film Pesta Babi
Menurut dia, pendidikan tinggi dapat membekali anggota dengan kemampuan berpikir analitis dan metodologi berpikir yang lebih baik.
Hal itu dinilai penting mengingat tugas kepolisian kini semakin kompleks, mulai dari penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga penanganan kejahatan berbasis teknologi.
Namun, Sugeng memahami keputusan pemerintah mempertahankan syarat SMA sebagai bentuk kompromi terhadap kondisi objektif pendidikan nasional yang belum merata.
“Kalau seluruhnya disyaratkan S1, itu bisa menjadi tidak adil bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki kesempatan memperoleh pendidikan tinggi,” kata Sugeng.
Ia menilai rekrutmen Polri yang bersifat nasional harus tetap membuka peluang bagi putra-putri dari seluruh daerah di Indonesia.
Penerapan syarat minimal sarjana dikhawatirkan justru mempersempit kesempatan masyarakat dari wilayah yang akses pendidikan tingginya masih terbatas.
Menurut Sugeng, kebutuhan personel dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi sebenarnya telah diakomodasi melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Karena itu, jalur rekrutmen umum dengan syarat minimal SMA masih perlu dipertahankan.
Baca juga: Hal-hal yang Diatur UU Polri Baru: Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Khusus Kapolri
“Yang pasti tingkat SMA menurut saya ya harus dibuka ya untuk keadilan dengan kondisi pendidikan anak-anak kita yang masih tidak semuanya bisa mendapatkan pendidikan perluan tinggi,” kata Sugeng.
Dipertahankan pemerintah
Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat itu dibahas DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.
"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Merespons usulan itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta penjelasan pemerintah mengenai alasan syarat minimal SMA tetap dipertahankan.
Baca juga: Revisi UU Polri dan Senjakala Supremasi Sipil
Sebab, banyak kritik dan masukan dari masyarakat terkait batas minimal pendidikan bagi calon anggota Polri.
Tak sedikit yang heran kenapa calon polisi tidak disyaratkan minimal lulusan sarjana.
"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca dalam rapat.
"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambungnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N mengatakan, hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian.
Agus menambahkan Polri juga telah mengakomodasi lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.
Menurut dia, perbedaan jalur rekrutmen tersebut menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.
"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," jelas Agus.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut. "Oke disetujui ya. Tok," kata Rano sambil mengetuk palu.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal SMA sejatinya bukan hal baru dalam RUU Polri. Aturan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlaku saat ini. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri, calon anggota kepolisian disyaratkan "berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat."
Baca juga: Mabes TNI Pastikan Prajurit Bisa Tangkap Begal, tetapi Diserahkan ke Polisi
Disahkan DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."
Dasco lantas kembali meminta persetujuan peserta rapat.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.
Peserta rapat kembali menyatakan, "Setuju," yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.
Tag: #tuntutan #terhadap #polisi #kian #kompleks #apakah #rekrutmen #lulusan #masih #memadai