Kejagung Tahan Andri Mulyono Bos Pemasok Motor Listrik BGN di Rutan Salemba
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono atau AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Peran Tersangka Ke-5 Korupsi MBG Andri Mulyono, Bos Supplier Motor Listrik
Andri Mulyono merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Andri Mulyono sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Andri Mulyono diduga kondisikan pengadaan motor listrik
Menurut Syarief, Andri Mulyono diduga terlibat dalam rangkaian pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris dan pengendali PT YAT bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung atau LP.
Dalam pertemuan itu, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di BGN.
Dari pertemuan tersebut, Andri Mulyono kemudian mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilaksanakan BGN.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Korupsi MBG: Andri Mulyono
Penyidik menduga Andri Mulyono selanjutnya aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, saat itu PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, sementara proses pengadaan juga belum dimulai.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujar Syarief.
Karena tidak memenuhi persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE agar dapat mengikuti dan memenangkan pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Selain itu, Andri disebut melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut.
Baca juga: Status Ribuan Motor Listrik MBG di Sentul Masih Misteri, Kejari Bogor Turun Cek Gudang
AM diduga menaikkan harga setiap unit kendaraan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.
Tak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut dibuat seolah-olah perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal, berdasarkan temuan penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan tidak sesuai dengan standar barang serta kebutuhan BGN.
Andri merupakan tersangka terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah diusut Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama.
Tag: #kejagung #tahan #andri #mulyono #pemasok #motor #listrik #rutan #salemba