Cara Buat SPT di Coretax, Meski Diperpanjang Wajib Pajak Segera Lapor
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang pelaporan SPT Tahunan di Coretax.
Kini, wajib pajak Orang Pribadi (OP) diberi tenggat waktu pelaporan hingga 30 April 2026 dari sebelumnya yakni 31 Maret 2026.
Dengan adanya perpanjangan, diharapkan wajib pajak segera menjalankan kewajibannya.
Sebelum melapor, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax, berikut penjelasannya dikutip dari pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026
Cara aktivasi akun Coretax
Pada 2026, DJP mengharuskan pelaporan SPT melalui Coretax. Hal ini untuk mempermudah pelaporan wajib pajak tanpa perlu datang ke KPP.
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Lalu buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP dan klik link ubah password lalu ketik password baru
- Setelahnya log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
- Langkah pelaporan SPT belum selesai sampai di sini. Selanjutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
Baca juga: Apa yang Salah dari Coretax? Purbaya Ungkap Diagnosisnya
Cara membuat kode otorisasi
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
- Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT
Baca juga: Wajib Pajak Kesulitan Akses Coretax, Purbaya: Muter-muter Tuh
Cara lapor SPT Tahunan 2026
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”
- Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
- Perlu dipahami untuk mengunduh lebih dulu bukti potong 1721-A1
Demikian cara lengkap membuat dan lapor SPT Tahunan di Coretax, semoga membantu.
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax
Tag: #cara #buat #coretax #meski #diperpanjang #wajib #pajak #segera #lapor