Bawa Kartu Pokemon dari Luar Negeri? Pahami Aturan dari Bea Cukai Ini
- Ramainya tren berburu kartu Pokemon dari luar negeri membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJCB) mengingatkan penumpang pesawat internasional agar memahami aturan barang bawaan dari luar negeri, termasuk untuk kartu koleksi atau trading card game (TCG).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, kartu Pokemon tetap masuk kategori barang bawaan penumpang yang berada dalam pengawasan kepabeanan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Hengky dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Bea Cukai Amankan 2.678 Kartu Pokémon Senilai Rp 1,2 Miliar di Bandara Soekarno Hatta
Meski demikian, Hengky menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir selama barang yang dibawa masih dalam batas kewajaran untuk kebutuhan pribadi.
Pemerintah, kata dia, memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan atau sekitar Rp 8,7 juta (kurs Rp17.500 per dollar AS).
“Selama total nilai Pokemon Card yang dibawa masih dalam batas fasilitas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi, prosesnya umumnya tidak menjadi masalah,” kata Hengky.
Namun, ia mengingatkan perlakuan berbeda akan diterapkan apabila jumlah kartu Pokemon yang dibawa dinilai tidak lagi wajar untuk koleksi pribadi dan mengarah pada tujuan komersial.
Dalam kondisi tersebut, barang dapat diperlakukan sebagai barang impor biasa dan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Hengky mengatakan kartu Pokemon kategori PSA Grade memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kartu jenis ini telah melalui proses sertifikasi dan penilaian kualitas oleh lembaga penilai internasional.
Karena itu, kartu Pokemon bernilai tinggi tetap wajib diberitahukan apabila dibawa dari luar negeri dan melebihi batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.
Sehingga Hengky mengimbau penumpang menyimpan bukti pembelian seperti struk, invoice, atau riwayat transaksi sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan saat pemeriksaan.
“Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Menurut Hengky, prinsip utama pengawasan Bea Cukai bukan untuk mempersulit penumpang, melainkan memastikan pemasukan barang dari luar negeri berjalan tertib dan adil.
“Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,” kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Amankan 2.678 Kartu Pokémon Senilai Rp 1,2 Miliar di Bandara Soekarno Hatta
Tag: #bawa #kartu #pokemon #dari #luar #negeri #pahami #aturan #dari #cukai