ASN Liburan Saat WFH, Mensos: Bisa Kita Berhentikan
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri tengah) memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/3/2026). Apel bersama yang dirangkai dengan halalbihalal itu sekaligus menandai hari pertama ASN di lingkup Pemprov Sulteng masuk kerja kembali setelah libur Idul Fitri 1447 H. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/sgd(BASRI MARZUKI)
18:40
3 April 2026

ASN Liburan Saat WFH, Mensos: Bisa Kita Berhentikan

- Mensos (Menteri Sosial) Saifullah Yusuf memberikan ultimatum bagi ASN yang memanfaatkan work from home (WFH) sebagai ajang liburan.

Saifullah menjelaskan, ada bermacam sanksi tergantung jenis pelanggaran yang bakal diterima ASN bila tak mematuhi aturan WFH.

"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Saifullah dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Imbau ASN Jaga Produktivitas Kerja, Kementerian PANRB: WFH Bukan Hari Libur

Meski bekerja dari rumah, ASN diharuskan tetap produktif karena dipantau secara berkala oleh pimpinan melalui aplikasi absensi.

Selain absensi, ada aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui sejauh mana produktivitas selama WFH.

"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucapnya.

Baca juga: Kebijakan WFH 1 Hari Seminggu, Adakah Pengaruhnya ke IHSG?

Melalui SKP dan absensi, pegawai ASN yang bekerja dari tempat selain rumah bisa diketahui. Hal ini untuk meminimalisir tindakan indisipliner.

"Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH," tuturnya.

Berbagai pro kontra menyoal WFH ada. Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono yang menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan ini.

Baca juga: Simak Ketentuan Lengkap WFH Sehari Dalam Sepekan Bagi Swasta, BUMN, dan BUMD

WFH berpotensi buat ASN malas

Menurut Fery, penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tidak efisien dan berpotensi pegawai negeri jadi malas.

“Itu (WFH) tidak efesien. Malah mendidik (ASN) menjadi malas,” kata Fery, Jumat (3/4/2026).

Menyoal kebijakan WFH untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM), Fery menginginkan agar ASN yang tak tinggal jauh dari tempatnya bekerja berjalan kaki atau naik sepeda menuju kantor.

Baca juga: Imbauan WFH Swasta 1 Hari Seminggu, Ini Respons Asosiasi Pengusaha

"Kalau rumahnya dekat ya jalan kaki. Kalau agak jauh naik sepeda. Sementara yang jauh naik transportasi umum atau bus yang disediakan pemerintah daerah," kata Fery.

Terkhusus Kabupaten Madiun yang terdiri dari 15 kecamatan, WFH memperbesar potensi tindakan indisipliner ASN yang berimbas pada produktivitas kerja mereka.

"Kami tidak setuju dengan WFH karena pegawai sudah digaji negara tetapi malah disuruh bekerja di rumah. Kalau di rumah belum tentu pegawai akan berada di rumah. Bisa jadi nanti keluar rumah. Untuk itu penerapan WFH di Kabupaten Madiun tidak efektif," kata Fery.

Baca juga: Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos: ASN yang Liburan Saat WFH Jumat Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat" dan "Ketua DPRD Kabupaten Madiun Tolak Penerapan WFH, Didik ASN Jadi Malas"

Tag:  #liburan #saat #mensos #bisa #kita #berhentikan

KOMENTAR