Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Ini Caranya Jika Belum Lapor
Cara lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form(@pajaktabanan)
14:12
13 April 2026

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Ini Caranya Jika Belum Lapor

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.112.624 hingga 12 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dari total tersebut, sebanyak 9.654.060 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.182.082 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

"Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dollar AS untuk tahun buku Januari–Desember," katanya dalam keterangan resmi pada Senin (13/4/2026).

Baca juga: Tarif Pajak Air Tanah Melesat, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.628 SPT badan dalam rupiah dan 32 SPT dalam dollar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.960.031.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.875.690 merupakan wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, serta 90.802 wajib pajak instansi pemerintah.

Sementara itu, wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 227.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sekadar informasi, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.

"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Adapun, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.

Menurut Purbaya, adanya perpanjangan ini mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.

Baca juga: DJP Gandeng Aparat Hukum Tagih Para Penunggak Pajak 

Tag:  #pelaporan #tembus #juta #caranya #jika #belum #lapor

KOMENTAR