Ekonom Ingatkan Ilusi Fiskal: Ketergantungan Dana Sitaan Bisa Gerus Kredibilitas APBN
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah agar tidak bergantung pada penerimaan negara dari hasil sitaan untuk menopang anggaran, karena berisiko menciptakan ilusi ruang fiskal.
Menurut dia, penerimaan dari aset sitaan bersifat tidak pasti, tidak berulang (non-recurring), dan sulit diproyeksikan, sehingga tidak layak dijadikan basis dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau kita tarik ke isu keberlanjutan fiskal, di sinilah letak kehati-hatiannya. Mengandalkan penerimaan dari sumber seperti hasil sitaan sebagai penopang defisit ke depan itu bukan hanya tidak sehat, tetapi juga bisa menciptakan ilusi ruang fiskal yang sebenarnya tidak ada,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (13/4/2026).
Ia menilai, ketergantungan pada sumber penerimaan yang bersifat ad hoc justru berpotensi melemahkan disiplin fiskal dan menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah di mata pasar.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp 394,8 Triliun di Kuartal I 2026
Yusuf menjelaskan, defisit anggaran merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh kesenjangan antara penerimaan negara yang relatif terbatas dan belanja yang terus meningkat, baik karena kebutuhan program maupun tekanan ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, mengandalkan penerimaan tidak pasti dinilai bukan solusi yang tepat, bahkan berisiko jika digunakan sebagai dasar perencanaan fiskal.
“Dalam konteks defisit yang sedang tertekan seperti sekarang, mengandalkan sumber seperti ini jelas tidak cukup, bahkan berisiko jika dimasukkan ke dalam perencanaan yang terlalu optimistis,” ucapnya.
Sebagai gantinya, pemerintah didorong untuk memperkuat fondasi fiskal melalui langkah yang lebih berkelanjutan, baik dari sisi belanja maupun penerimaan.
Dari sisi belanja, pemerintah perlu melakukan penajaman prioritas dan efisiensi program, termasuk menunda kegiatan yang memiliki dampak ekonomi terbatas.
Sementara itu, dari sisi penerimaan, opsi kebijakan yang lebih stabil dinilai masih terbuka, seperti ekstensifikasi pajak, penerapan windfall tax pada sektor tertentu, hingga penyesuaian tarif pajak bagi kelompok berpendapatan tinggi.
Dengan langkah tersebut, Yusuf menilai kredibilitas fiskal pemerintah dapat terjaga sekaligus menghindari ketergantungan pada sumber penerimaan yang bersifat sementara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,4 triliun.
Penyerahan dilakukan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, Jumat (10/4/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Nilai total mencapai Rp 11.420.104.815.858.
Penyerahan dana merupakan bagian dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Program ini mencakup denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Rincian dana terdiri dari beberapa sumber. Denda administratif kehutanan mencapai Rp 7,23 triliun. Penerimaan negara bukan pajak dari penanganan korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.
Setoran pajak periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp 967,7 miliar. Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara tercatat Rp 108,5 miliar. Serta denda lingkungan hidup menyumbang Rp 1,14 triliun.
Seluruh dana telah masuk ke kas negara dan menjadi tambahan bagi pembiayaan anggaran pemerintah.
Baca juga: Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing
Tag: #ekonom #ingatkan #ilusi #fiskal #ketergantungan #dana #sitaan #bisa #gerus #kredibilitas #apbn