Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Masih Tunggu Instruksi Purbaya
Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio)
11:24
17 April 2026

Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Masih Tunggu Instruksi Purbaya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa, implementasinya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” ujar Inge dikutip Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Toko Online Saat Ekonomi Membaik

Sehingga hingga saat ini DJP masih menunggu dan belum dapat memastikan waktu penerapannya. Namun Inge mengaku telah berkomunikasi secara intensif dengan para pelaku e-commerce sejak awal perumusan kebijakan.

Menurutnya penyusunan aturan telah melibatkan berbagai asosiasi hingga pelabuhan ikan mas termasuk melalui mekanisme partisipasi yang adil.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace memungut pajak dari pedagang toko online.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Namun, pelaksanaan PMK ini masih ditunda oleh Purbaya. Ia sempat menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal bagi para merchant (pedagang toko online) dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026 dan bisa mencapai 6 persen.

Baca juga: Alasan Marketplace Jadi Pemungut Pajak Toko Online Menurut Wamenkeu

Isi aturan pajak toko online

Dalam baleid tersebut, ada marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dan Bukalapak untuk memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang lokal.

Merchant wajib memberikan data ke marketplace sebagai dasar pemungutan pajak. PMK ini menyetarakan invoice sebagai dokumen resmi yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh.

Marketplace juga harus menyampaikan data pemungutan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berapa Tarifnya?

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5 persen. Tarif ini bisa bersifat final atau tidak final, tergantung omzet pedagang dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

- Omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh.

- Omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan PPh 0,5 persen, bisa final atau tidak final tergantung ketentuan PP 55/2022.

- Omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenakan PPh 0,5 persen dan bersifat tidak final.

Hampir seluruh pedagang online akan dipungut PPh oleh marketplace, kecuali yang tergolong UMKM kecil.

Siapa yang Dikecualikan?

Beberapa pedagang dibebaskan dari kewajiban PPh marketplace, antara lain:

- Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta yang sudah menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.

- Jasa ekspedisi dan ojek online.

- Penjual yang punya surat keterangan bebas pajak.

- Pedagang pulsa dan kartu perdana.

- Pedagang emas perhiasan dan batangan.

- Penjual tanah atau bangunan beserta perjanjiannya.

Tag:  #pungutan #pajak #toko #online #commerce #masih #tunggu #instruksi #purbaya

KOMENTAR