Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pengamat Ingatkan Risikonya
Ilustrasi kredit, fintech, pinjaman daring. (FREEPIK/PCH.VECTOR)
20:32
17 April 2026

Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pengamat Ingatkan Risikonya

Pengamat mengungkapkan adanya risiko yang perlu diantisipasi dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menampilkan informasi kredit dengan nominal di bawah Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman mengatakan, secara konsep kebijakan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah.

Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkendala catatan kredit nominal kecil.

Baca juga: SLIK Tak Tampilkan Utang di Bawah Rp 1 Juta, BTN Soroti Risiko Kredit

Ilustrasi kredit, kredit perbankan. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan.

Namun, bisa kecolongan dalam pemantauan risiko kredit.

Sebab, dengan kebijakan baru tersebut bank akan kehilangan gambaran utuh mengenai keseluruhan riwayat utang calon debitur.

"Langkah ini berpotensi menciptakan blind spot informasi risiko, karena bank tidak lagi melihat eksposur utang kecil yang jika terakumulasi bisa signifikan terhadap kemampuan bayar debitur," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Dia mengungkapkan, risiko yang paling krusial adalah munculnya pola debt fragmentation, di mana debitur mengambil banyak kredit kecil lintas lembaga termasuk pinjaman online tanpa terdeteksi pencatatan SLIK.

Baca juga: SLIK, Rumah Subsidi, dan Tantangan Akselerasi Pembiayaan Rakyat

Dalam ekosistem keuangan yang semakin digital, kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang moral hazard dan overleveraging yang tidak tecermin dalam sistem pelaporan formal.

Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi mendorong kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), terutama jika kualitas analisis kredit tidak diperkuat.

"Misalnya, pengalaman di segmen pinjol menunjukkan bahwa nominal kecil tidak selalu berarti risiko kecil, justru bisa menjadi akumulasi risiko sistemik jika tidak terintegrasi," ungkapnya.

Ilustrasi Kredit Program Perumahan (KPP) atau dulu dikenal dengan KUR Perumahan.PIXABAY/OLEKSANDR PIDVALNYI Ilustrasi Kredit Program Perumahan (KPP) atau dulu dikenal dengan KUR Perumahan.

Oleh karenanya, dia menekankan pentingnya mitigasi kebijakan, termasuk integrasi data lintas sektor antara perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.

Baca juga: OJK Longgarkan SLIK, BSI Pastikan Manajemen Risiko Tetap Ketat

Rizal juga mendorong perbankan untuk mulai mengedepankan pendekatan pinjaman berbasis arus kas (cash flow based lending) agar penilaian kredit lebih mencerminkan kemampuan bayar riil.

"Tanpa penguatan ini, kebijakan tersebut berisiko menciptakan trade-off yang tidak sehat: inklusi keuangan meningkat, tetapi kualitas kredit melemah, yang pada akhirnya justru membebani stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Sementara itu, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai dampak kebijakan ini terhadap risiko kredit bermasalah relatif terbatas.

Pasalnya, SLIK OJK bukan faktor utama dalam analisis kredit, melainkan hanya salah satu referensi pendukung.

Baca juga: Aturan Baru SLIK: Riwayat Kredit Kecil Tak Ganggu Pengajuan KPR

Karena itu, penghapusan pencatatan utang nominal kecil dinilai tidak akan secara signifikan memengaruhi kualitas kredit.

"Belum akan berpengaruh terhadap risiko kredit karena jumlahnya kecil. Untuk memecah ke berbagai rekening pinjaman juga membutuhkan extra effort dan biaya," kata Trioksa kepada Kompas.com, Jumat.

Trioksa mengakui terdapat fenomena debitur yang memiliki banyak pinjaman kecil di berbagai penyedia pinjam baik bank maupun pinjol.

Namun, praktik tersebut dinilai tidak masif karena membutuhkan perencanaan dan upaya yang tidak sederhana.

Baca juga: OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya

"Bila itu terjadi ada kemungkinan kesengajaan dan bisa masuk ranah kejahatan keuangan karena ada perencanaan seperti itu," tukasnya.

Sebagai informasi, kebijakan perubahan SLIK tersebut merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program prioritas nasional, khususnya percepatan pembangunan tiga juta rumah.

Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dok. Shutterstock Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program ini ditujukan untuk memperluas akses hunian, terutama bagi MBR yang kerap menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan.

Adapun kebijakannya, OJK menetapkan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

Baca juga: Cara Cek SLIK OJK 2026 Lewat iDebku dan Arti Skor Kolektibilitasnya

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat catatan kredit kecil.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses pengajuan kredit, termasuk pembiayaan perumahan.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, OJK berharap akses pembiayaan menjadi lebih cepat dan inklusif, sekaligus mendukung percepatan realisasi program pembangunan perumahan nasional.

Tag:  #kredit #bawah #juta #masuk #slik #pengamat #ingatkan #risikonya

KOMENTAR