BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kacamata untuk Mata Minus, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi pasien rumah sakit. Puluhan juta peserta BPJS tercatat tidak aktif, kondisi ini dinilai dapat memengaruhi pembiayaan dan layanan kesehatan nasional.(DOK. BPJS Kesehatan)
15:16
18 April 2026

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kacamata untuk Mata Minus, Berikut Ketentuannya

- Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan jika cek kesehatan mata di dokter ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, perlu dipahami untuk mendapatkan layanan kesehatan, harus terdaftar resmi sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta juga mesti aktif membayar iuran setiap bulannya kemudian mengikuti alur rujukan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," jelas Rizzky dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Lantas seperti apa alur rujukan untuk mengakses fasilitas BPJS Kesehatan? berikut penjelasannya.

Baca juga: Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Disabilitas

Alur rujukan BPJS Kesehatan

Pertama, peserta mesti mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah ditentukan ketika mendaftar jadi peserta aktif JKN.

Dokter FKTP biasanya di klinik atau Puskesmas terdekat mendiagnosis kesehatan mata, apakah bisa ditangani di tingkat pertama atau merujuk ke fasilitas selanjutnya.

Bila memerlukan penanganan lanjutan, maka dokter mengeluarkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut (FKRTL).

Baca juga: Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

FKRTL nantinya berisi keterangan akan dirujuk ke dokter spesialis mata ke rumah sakit yang terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nah, bila peserta memang memerlukan kacamata sesuai indikasi medis, maka biaya pembuatan sepenuhnya ditanggung BPJS.

Dokter akan meresepkan jenis kacamata untuk pasien untuk selanjutnya di bawa ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPJS PBI 2026 Secara Online, Mudah Lewat HP

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata, peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis," jelasnya.

Rizzky mengungkap jenis penyakit mata yang penanganan medisnya ditanggung BPJS Kesehatan yakni: glaukoma, konjungtivitis, retinopati diabetik, retinopati hipertensi, keratitis, blefaritis, dan katarak.'

Baca juga: Beredar Isu Bayi Lahir Langsung Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Siapkan anggaran Rp 4,06 triliun

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4,06 triliun per bulan untuk Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sebanyak 96,8 juta jiwa yang terdaftar di PBI BPJS Kesehatan bakal mendapat manfaat ini.

"Nilai rupiahnya setiap bulan yang disetor Kementerian Kesehatan ke BPJS, Rp 4 triliun lebih per bulannya, dan selama setahun Rp 48 triliun lebih. Ini adalah alokasi untuk PBI JK," ucapnya, Rabu (15/4/2026).

Gus Ipul menerangkan hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1-5 yang mendapatkan manfaat PBI BPJS Kesehatan.

Baca juga: Beredar Isu Bayi Lahir Langsung Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Periksa Mata Minus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?" dan "Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun per Bulan untuk 96,8 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan"

Tag:  #bpjs #kesehatan #tanggung #biaya #kacamata #untuk #mata #minus #berikut #ketentuannya

KOMENTAR