Cara Buat SPT di Coretax, Batas Akhir Pelaporan 30 April 2026
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pelaporan SPT Tahunan di Coretax.
Wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan wajib pajak Badan diberi tenggat waktu pelaporan hingga 30 April 2026 dari sebelumnya yakni 31 Maret 2026.
Adanya perpanjangan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh
Sebelum melapor, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax, berikut penjelasannya dikutip dari pajak.go.id.
Baca juga: Hampir 11 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 17,8 Juta Akun
Cara aktivasi akun Coretax
Pada 2026, DJP mengharuskan pelaporan SPT melalui Coretax.
Hal ini untuk mempermudah pelaporan wajib pajak tanpa perlu datang ke KPP.
Aktivasi akun Coretax
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Lalu buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP dan klik link ubah password lalu ketik password baru
- Setelahnya log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
Langkah pelaporan SPT belum selesai sampai di sini. Selanjutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Baca juga: Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 di Coretax, Wajib Pajak Segera Lapor SPT
Cara membuat kode otorisasi
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.
Baca juga: Purbaya Soroti Maraknya Praktik “Joki” Coretax, Akui Sistem Sulit Dipakai dan Akan Dibenahi
Cara lapor SPT Tahunan 2026
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”
- Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”
- Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
Perlu dipahami agar mengunduh lebih dulu bukti potong 1721-A1.
Demikian cara lengkap membuat dan lapor SPT Tahunan di Coretax, semoga bermanfaat.
Baca juga: Jasa “Joki” SPT Coretax Tarif Mulai Rp 20.000 Marak di Threads, Ini Kata Ditjen Pajak
Tag: #cara #buat #coretax #batas #akhir #pelaporan #april #2026