Hindari Modus Nakal Oknum Pegawai Bank: Transaksi Dana Bertahap ke Rekening Lain Jadi Alarm Dini
Kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar oleh oknum pegawai bank menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak lengah dalam bertransaksi keuangan.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai, kasus ini terjadi selain karena faktor oknum pegawai bank yang 'nakal', juga karena kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Untuk itu dia memberikan tips agar masyarakat bisa terhindar dari modus kejahatan oknum bank. Pertama, tidak sembarangan memberikan kendali atas dana ke orang lain sekalipun itu pegawai bank.
"Prinsip dasarnya sederhana tapi sering diabaikan, yakni jangan pernah menyerahkan kontrol penuh atas dana, bahkan kepada pihak yang terlihat kredibel sekalipun," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Dia juga menekankan pentingnya melakukan dual control dalam transaksi keuangan apapun. Artinya, setiap transaksi, terutama dalam jumlah besar, sebaiknya diketahui dan diverifikasi oleh lebih dari satu pihak
Masyarakat juga disarankan mendapatkan akses langsung ke rekening melalui mobile banking atau internet banking resmi, mengaktifkan notifikasi transaksi secara real-time, dan rutin melakukan rekonsiliasi antara catatan internal dengan mutasi rekening.
"Kalau ada pola transaksi yang tidak lazim, misalnya pemindahan dana bertahap ke rekening yang tidak dikenal, jelas itu bukan anomali kecil, tapi alarm dini yang harus segera ditindak," ucapnya.
Sementara itu, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menekankan pentingnya bersikap kritis terhadap setiap penawaran produk perbankan, terutama yang besaran bunganya tidak wajar.
"Jangan ragu mengkonfirmasi ke call center bank terkait produk yg ditawarkan terutama yang terlihat tidak wajar seperti iming-iming bunga yang tinggi," kata Trioksa kepada Kompas.com, Senin.
Hal serupa juga diungkapkan Pengamat keuangan Ibrahim Assuaibi. Masyarakat jangan mudah tertarik dengan produk keuangan yang memberikan imbal hasil yang tinggi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menolak jika diminta atau diarahkan pegawai bank untuk bertransaksi keuangan di luar kantor cabang karena rentan tidak tercatat di dalam sistem bank.
"Memang kalau kita lihat bahwa calon nasabah ini diiming-iming deposito. Tapi deposito pun juga harusnya calon nasabah itu langsung datang saja ke kantor cabang maupun pusat untuk tahu penjelasan lebih jauh. Biasanya kan kalau kita mau deposito itu kan datang dulu ke kantor cabang, kemudian bertemu dengan karyawan bank, setelah itu baru disetorkan dana kan. Itu kan prosedurnya di perbankan. Nah ini rupanya tidak," jelas Ibrahim kepada Kompas.com, Senin.
Ibrahim juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekkan secara berkala di kantor cabang atau pusat bank untuk memastikan secara langsung bahwa transaksi yang dilakukan tercatat di sistem bank.
"Ini harus hati-hati, jangan terlalu percaya terhadap teman atau oknum-oknum yang dekat. Karena pada saat uang itu sudah berpindah tangan, sulitnya minta ampun dan itu yang akan membuat kegaduhan tersendiri," ujarnya.
Masyarakat juga bisa menghindari modus tersebut dengan selalu melakukan pencarian secara mandiri terhadap produk-produk perbankan yang ditawarkan pihak bank.
Sebelumnya, Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan, kasus ini terjadi ketika mantan pegawai bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi kepada nasabah.
Namun transaksi dilakukan di luar sistem perbankan dan produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ungkap Munadi.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana BNI Aek Nabara: Rp 7 M Telah Kembali, Sisa Minggu Ini
Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Kendati demikian, perseroan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum. Sampai saat ini perseroan telah mengembalikan dana senilai Rp 7 miliar dan sisanya akan dikembalikan pada pekan ini.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Munadi.
Baca juga: BNI Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara
Tag: #hindari #modus #nakal #oknum #pegawai #bank #transaksi #dana #bertahap #rekening #lain #jadi #alarm #dini