Dorong Bank Danai MBG hingga Kopdes, OJK: Tetap Harus Perhatikan Manajemen Risiko
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dorongan kepada perbankan untuk menyalurkan kredit, termasuk bagi program pemerintah, tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu lonjakan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memang didorong berperan aktif dalam mendukung perekonomian.
Namun, fungsi utama bank sebagai pengelola dana masyarakat membuat aspek manajemen risiko tidak boleh diabaikan.
“Penyaluran kredit tetap harus memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Siapkan Aturan Baru RBB, OJK Dorong Bank Biayai MBG hingga Kopdes Merah Putih
Dian menjelaskan, dalam praktiknya, setiap penyaluran kredit tetap mengacu pada aturan yang sudah ada, yakni POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang kebijakan perkreditan bank umum.
Aturan ini mewajibkan bank memiliki sistem internal yang jelas sebelum memberikan pinjaman.
Dian mencontohkan, sederhananya, bank tidak bisa sembarangan menyalurkan kredit.
Ada proses yang harus dilalui, mulai dari penilaian kelayakan calon debitur, pemantauan kualitas kredit, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi kredit bermasalah.
Dalam menilai calon debitur kata Dian, bank wajib melakukan analisis menyeluruh yang dikenal dengan prinsip 5C, yakni karakter peminjam, kemampuan membayar, kondisi keuangan, jaminan, serta kondisi ekonomi secara umum.
Selain itu, bank juga diwajibkan menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi potensi kredit macet, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Dian menegaskan, keputusan pemberian kredit sepenuhnya tetap berada di tangan bank, dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing, strategi bisnis, serta kondisi likuiditas.
Di sisi pengawasan, OJK tidak tinggal diam.
Lembaga ini secara rutin memantau kinerja perbankan, baik melalui laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung di lapangan (onsite). Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, kesesuaian penyaluran kredit, hingga kecukupan pencadangan yang dimiliki bank.
Dengan mekanisme tersebut, OJK berharap penyaluran kredit tetap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas sektor perbankan.
Sebelumnya, Pemerintah dan otoritas keuangan kembali mendorong keterlibatan industri perbankan nasional dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.
Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, di dalam aturan baru itu, OJK akan merancang ketentuan RBB agar lebih mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Baca juga: Kala Pemerintah, OJK, dan BI Kompak Dorong Bank Danai Program MBG hingga Kopdes Merah Putih
Tag: #dorong #bank #danai #hingga #kopdes #tetap #harus #perhatikan #manajemen #risiko