DJP Jelaskan Alasan Kajian PPN Jalan Tol, Masih Tahap Rencana
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan alasan pengkajian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol. Rencana ini masuk dalam strategi perluasan basis pajak.
Kajian tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Dokumen ini memuat arah kebijakan perpajakan jangka menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, isu PPN jalan tol muncul dalam dokumen perencanaan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Ditjen Pajak Tegaskan PPN Tol Belum Berlaku, Masih Tahap Rencana
Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku. Statusnya masih berupa arah kebijakan.
Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional. Pemerintah juga ingin menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
“Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.
Kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara. DJP juga menekankan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.
Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik: Logika Fiskal Vs Arah Transisi Energi
Inge menyebut, pembentukan aturan akan melalui proses panjang. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga menjadi pertimbangan.
DJP memastikan setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Daya beli masyarakat juga menjadi faktor penting.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” tutur Inge.
Pemerintah akan menyampaikan kebijakan secara terbuka jika sudah ditetapkan. Informasi akan disalurkan melalui kanal resmi.
DJP menegaskan, wacana PPN jalan tol masih berada pada tahap kajian. Rencana ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat sistem perpajakan.
Tag: #jelaskan #alasan #kajian #jalan #masih #tahap #rencana