Mencegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis di BUMN
Ilustrasi BUMN(DOK. SHUTTERSTOCK/WULANDARI)
05:56
22 April 2026

Mencegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis di BUMN

JABATAN direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhir-akhir ini menjadi salah satu jabatan paling berisiko di Indonesia.

Tingginya risiko bekerja di BUMN dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus korupsi BUMN dengan kerugian fantastis yang ditangani oleh institusi penegak hukum.

Data Indonesia Corruption Watch dalam kurun 2016-2021 terdapat 119 kasus korupsi di BUMN yang melibatkan 340 tersangka dengan kerugian mencapai Rp 47 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2004 hingga 2023 telah menangani 143 kasus korupsi yang terjadi di BUMN maupun BUMD.

Jumlah kasus korupsi di BUMN dipastikan terus bertambah mengingat gencarnya aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, dalam menangani kasus korupsi di perusahaan plat merah.

Dari sekian banyak kasus korupsi di BUMN tersebut, sedikitnya sudah ada 51 direksi BUMN yang pernah dijebloskan ke penjara.

Sebagian di antaranya akibat keputusan bisnis yang diambil direksi BUMN dan oleh penegak hukum dinilai sebagai tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus korupsi di BUMN yang mendapat sorotan karena melibatkan direksi, misalnya, Hotasi Nababan (mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines) atas dugaan korupsi sewa pesawat boeing 737.

Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?

Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina) pernah menjadi terdakwa korupsi akibat Investasi di blok migas Basker Manta Gummy, Australia.

Kasus lainnya, yaitu Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP) yang terjerat korupsi karena PT ASDP melakukan kerja sama usaha dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara.

Vonis bersalah atas keputusan bisnis dari direksi BUMN tersebut tidak saja dinilai kontroversial, tapi menimbulkan pro dan kontra bagi banyak kalangan.

Masalah ini muncul karena adanya pertentangan antara prinsip diskresi bisnis (Business Judgment Rule atau BJR) dengan konsep kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara teori, BJR adalah prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas kerugian perusahaan sepanjang keputusan bisnis diambil bukan karena kesalahan atau kelalaian, dengan itikad baik, kehati-hatian dan tanpa adanya benturan kepentingan.

Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 97 Ayat 5 UU Perseroan Terbatas dan diperkuat dalam Pasal 9F UU BUMN yang terbaru.

Dengan menjalankan prinsip BJR, maka keputusan bisnis yang berisiko tinggi, tapi dilakukan dengan prosedur benar seharusnya diklasifikasikan sebagai kerugian bisnis murni (pure business loss) dan bukan merupakan tindak pidana.

Namun, praktiknya perlindungan bagi direksi seringkali tidak berfungsi ketika penegak hukum menggunakan pendekatan hukum publik.

Apabila keputusan bisnis di BUMN berdampak pada kerugian BUMN, maka oleh penegak hukum ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Titik rawan dalam pengambilan keputusan bisnis strategis di BUMN saat ini bukan sekadar pada kerugian keuangan yang muncul.

Penegak hukum seringkali membidik direksi BUMN atas pelanggaran yang mengindikasikan adanya niat jahat atau penyimpangan serius.

Misalnya, karena tindakan yang tidak sah secara hukum seperti keputusan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan internal perusahaan atau surat keputusan direksi.

Selain itu, penegak hukum biasanya menyasar aksi korporasi di BUMN seperti investasi atau akuisisi aset strategis yang bernilai besar terutama jika due diligence tidak memadai atau melanggar prosedur persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham maupun Dewan Komisaris.

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang sering dikenakan pada direksi BUMN selama ini dianggap sebagai pasal karet karena tidak mensyaratkan unsur niat jahat (mens rea) atau itikad tidak baik sebagai syarat penting untuk menjerat pelaku.

Adanya kerugian BUMN yang dipersamakan sebagai kerugian negara dianggap sudah cukup menjadi alasan mempidanakan direksi BUMN tanpa mempertimbangkan ada atau tidak adanya mens rea.

Kasus yang menimpa Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP menjadi contoh mudahnya aksi korporasi – seperti kerja sama atau akuisisi – berlanjut pada proses pidana meskipun tidak ada bukti niat jahat seperti suap maupun gratifikasi.

KPK menilai keputusan bisnis yang dikeluarkan Ira selaku Dirut PT ASDP menyebabkan negara dirugikan hingga Rp 1,25 triliun.

Baca juga: Menguji Dalil di Balik Dalih Dendam Pribadi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Padahal, proses akuisisi di PT ASDP tersebut telah didampingi oleh konsultan profesional maupun pihak kejaksaan sehingga dianggap telah menunjukkan adanya itikad baik dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Pada 20 November 2025, Ira Puspadewi akhirnya dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta serta menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Beruntung Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025, sehingga tidak perlu mendekam di penjara untuk menjalani hukuman.

Penanganan kasus korupsi di BUMN kemudian menyebabkan banyak direksi BUMN lain yang takut atau ragu mengambil keputusan bisnis.

Semua pebisnis tentu ingin untung, tapi dalam situasi tertentu kerugian dapat saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan.

Ketakutan dalam mengambil keputusan bisnis akhirnya hanya akan mencetak para direktur di BUMN yang cari aman. Mereka melepas potensi keuntungan yang mungkin diperoleh oleh perusahaan.

Situasi ini juga berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara dari BUMN dan pelayanan terhadap publik menjadi tidak maksimal.

Agar keputusan bisnis di BUMN tidak lagi mudah dikriminalisasi maupun terjerat kasus korupsi, maka harus ada langkah strategis yang dilakukan oleh direksi maupun manajemen BUMN, aparat penegak hukum maupun pemerintah selaku pemegang saham BUMN.

Direksi maupun manajemen BUMN perlu memperkuat Good Corporate Governance (GCG) di internal perusahaan. GCG dan manajemen risiko di BUMN harus menjadi pondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, bukan hanya sekadar kepatuhan.

Manajemen BUMN perlu memberikan perhatian ekstra pada dua aktivitas bisnis di BUMN yang paling berisiko, yaitu pengadaan barang dan jasa.

Apalagi pengadaan yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung sangat rawan manipulasi prosedur dan gratifikasi.

Aktivitas lain yang berisiko adalah investasi dan akuisisi. Keputusan yang melibatkan dana besar wajib melalui due diligence yang mendalam dan mematuhi prosedur persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau Dewan Komisaris.

Prinsip BJR harus dipenuhi seluruhnya sebelum keputusan bisnis diambil. Direksi BUMN wajib memastikan dokumentasi yang lengkap dan rinci untuk setiap proses pengambilan keputusan yang berisiko tinggi.

Dokumentasi yang dimaksud meliputi pula risalah rapat, kajian konsultan independen, uji tuntas yang komprehensif hingga legal opinion. Langkah ini penting untuk membuktikan adanya itikad baik dan tiadanya mens rea jika terjadi kerugian di BUMN tersebut.

Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik: Logika Fiskal Vs Arah Transisi Energi

Setiap keputusan direksi BUMN harus didasarkan pada empat kaidah dasar, yaitu legalitas, tanpa konspirasi, tanpa konflik kepentingan dan tanpa suap maupun gratifikasi.

Manajemen BUMN juga harus menghindari ketergantungan pendampingan hanya kepada lembaga negara seperti Kejaksaan. Sebaiknya perlu juga melibatkan pihak independen yang profesional dan lakukan proses secara layak dengan integritas yang tinggi.

Aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebaiknya lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan kasus di BUMN.

Dalam menangani kasus aksi korporasi BUMN, penegak hukum seharusnya mengutamakan pendekatan Hukum Perdata (UU PT dan UU BUMN).

UU Tipikor hanya boleh digunakan jika jelas ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau fraud yang menunjukkan itikad tidak baik dan mens rea.

Keputusan bisnis yang berujung kerugian harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan serta merta ditarik ke ranah pidana, kecuali ada unsur niat jahat yang jelas.

Pada sisi lain Pemerintah selaku pemegang saham di BUMN perlu segera menetapkan standar hukum yang jelas dan mengikat dalam membedakan antara kerugian bisnis murni (Pure Business Loss) yang dilindungi doktrin BJR dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Implementasi standar ini menjadi landasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus investigasi - dari sekedar melihat kerugian finansial menjadi evaluasi terhadap integritas proses dan itikad baik (good faith).

Selain itu standar ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis.

Selama prasyarat terpenuhi, direksi tidak akan ragu mengambil risiko pasar karena adanya jaminan bahwa kegagalan bisnis murni tidak akan berujung pada kriminalisasi.

Menjaga BUMN tetap kompetitif mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara risiko bisnis murni dan tindak pidana korupsi.

Perlu adanya jaminan bagi direksi yang memiliki itikad baik dan menjaga integritas proses bisnis agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau terjerat kasus korupsi.

Dengan adanya kepastian hukum ini, BUMN dapat melangkah maju sebagai pilar ekonomi yang berani berinovasi tanpa harus tersandera oleh rasa takut dalam mengambil keputusan strategis.

Tag:  #mencegah #kriminalisasi #keputusan #bisnis #bumn

KOMENTAR