Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diurus tapi Pemilik Tak Perlu Bayar Tagihan
- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan jika pajak kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya.
Hal ini untuk memperpanjang STNK, namun pemilik tak perlu bayar tagihan alias gratis meski tertera nominalnya.
"Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah
Pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Tujuannya, mempercepat konversi motor berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni.
Pemerintah daerah sudah mendapat instruksi dari pusat agar tak menarik pajak kendaraan listrik.
Baca juga: Rem di Awal Akselerasi: Ancaman Pajak Kendaraan Listrik
Penjelasan Benni berkesinambungan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan ini masyarakat bisa memperoleh penjelasan mengenai pembebasan pajak kendaraan listrik.
Baca juga: Ketika Kendaraan Listrik Tak Lagi Anak Emas
Insentif sepeda motor listrik
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap jika insentif sepeda motor listrik masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian.
"Terkait dengan insentif motor listrik ini masih dalam tahap pembahasan. Jadi kalau boleh dibilang memang ada agenda ke arah sana, tapi memang belum selesai pembicaraan," jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Perang Iran Dorong Tren Kendaraan Listrik di Asia
Tapi ada risiko masyarakat sengaja menanti adanya insentif dan memperlambat proses konversi.
Padahal, pemerintah belum merinci bentuk maupun besaran insentif. Nantinya skema insentif bukan cuma soal motor listrik baru namun kendaraan konversi dari fosil ke listrik juga jadi sasaran.
"Posisinya memang masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan. Skenario-skenarionya sudah disiapkan," ujar Setia.
Insentif konversi dari motor berbahan bakar fosil ke listrik diharapkan membuat masyarakat tertarik.
Baca juga: Harga Minyak Bergejolak, Dorongan Percepatan Kendaraan Listrik Menguat
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik" dan "Insentif Sepeda Motor Listrik Masih Dikaji, Skenario Sudah Disiapkan"
Tag: #pajak #kendaraan #listrik #tetap #diurus #tapi #pemilik #perlu #bayar #tagihan