Klaim Saldo JHT Bisa Dikenai Pajak 5 Persen, Ini Ketentuannya
Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik yang kini dilengkapi fitur antrean online.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)
18:36
30 April 2026

Klaim Saldo JHT Bisa Dikenai Pajak 5 Persen, Ini Ketentuannya

- Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan jika potongan pajak sebanyak 5 persen dikenakan bagi pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melebihi Rp 50 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang menyebut pajak bersifat final dan hanya dikenakan pada selisih nilau melebihi batas Rp 50 juta.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT peserta yang secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," ujar Erfan dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta baik yang mempunyai Nomor Pokok Wjib Pajak (NPWP) maupun tidak.

Contohnya seperti ini, jika akumuliasi saldo JHT peserta sebesar Rp 60 juta dan melakukan klaim penuh dengan catatan tak pernah mencairkan JHT sebagian (10 atau 30 persen) dalam dua tahun maka seperti ini perhitungannya:

  • Selisih yang dikenakan pajak: Rp 60 juta - Rp 50 juta = Rp 10 juta Pajak final 5 persen: 5 persen × Rp 10 juta = Rp 500 ribu

Baca juga: Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah, Tak Perlu Menunggu Pensiun

Dengan demikian, saldo JHT bersih yang diterima peserta sebesar Rp 59,5 juta. 

"Peserta tersebut dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari Rp 10 juta = 500 ribu. Jadi, saldo JHT netto yang diterima adalah sejumlah Rp 59.500.000," jelas Erfan.

Tetapi bila peserta pernah mencairkan saldo JHT 10 atau 30 persen lalu mencairkan saldo secara penuh maka pajak tetap dikenakan meski mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lalu, untuk saldo JHT di bawah Rp 50 juta tak akan dikenakan pajak sama sekali.

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Mulai dari 10, 30, dan 100 Persen

Cara klaim saldo JHT 10, 30, dan 100 persen

Syarat klaim saldo JHT

Pencairan 10 persen 

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun 
  • Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali 
  • Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun 
  • Dicairkan untuk keperluan lain

Pencairan 30 persen 

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun 
  • Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali 
  • Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun 
  • Dicairkan untuk kepemilikan rumah

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Mulai dari 10, 30, dan 100 Persen

Pencairan 100 persen 

  • Peserta telah berusia 56 tahun 
  • Peserta mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja
  • Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali
  • Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen (Kewarganegaraan menjadi WNA). 
  • Peserta mengalami cacat tetap total yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  • Peserta meninggal dunia, maka saldo JHT diserahkan pada ahli waris

Setelahnya, pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen untuk mempercepat proses klaim, berikut kelengkapannya.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen klaim saldo JHT

Pencairan 10, 30, dan 100 persen

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan 
  • KTP Elektronik 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku tabungan 
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja 
  • NPWP (jika ada).
  • Pencairan 30 persen 
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan 
  • KTP Elektronik 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku tabungan bank 
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja 
  • Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah 
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Waktu, dan Tahapannya

Cara klaim saldo JHT (online)

  • Buka aplikasi JMO 
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua” 
  • Setelah itu, klik menu “Klaim Manfaat JHT” 
  • Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT 
  • Kemudian, klik “Selanjutnya” dan pilih salah satu penyebab ingin klaim saldo JHT 
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, maka klik “Sudah” 
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta dengan klik “Ambil Foto” 
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi 
  • Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya” 
  • Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya” 
  • Cek ulang data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi” 
  • Proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk mengecek proses klaim, bisa membuka menu “Tracking Klaim”.

Apabila tak berkenan mencairkan saldo melalui online bisa langsung mendatang kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu ikuti instruksi petugas yang ada di sana.

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya

Tag:  #klaim #saldo #bisa #dikenai #pajak #persen #ketentuannya

KOMENTAR