Polri: Penangkapan 321 WNA agar Indonesia Tak Jadi Markas Bandar Judol
Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat operasional judi online jaringan internasional keluar dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, saat akan dititipkan ke sejumlah kantor dan rumah detensi imigrasi. Minggu (10/5/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
18:26
10 Mei 2026

Polri: Penangkapan 321 WNA agar Indonesia Tak Jadi Markas Bandar Judol

- Usai menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari markas judi online (judol) di Jakarta, Polri menegaskan langkah tersebut mencegah Indonesia menjadi pusat bandar judol internasional.

Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: 321 WNA Kasus Markas Judol Hayam Wuruk Dipindah ke Kantor Imigrasi untuk Diperiksa

Trunoyudo menjelaskan judol merugikan masyarakat dan negara, sehingga aktivitas itu perlu diberantas.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.

Ia menegaskan pengungkapan kasus judi online yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Gedung di Hayam Wuruk Tampak Biasa dari Luar, Ternyata Jadi Markas Judol

Trunoyudo menegaskan saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.

321 WNI dibawa ke Rudenim

Sebanyak 321 WNA yang ditangkap di kawasan Jl Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

Pemindahan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, hari ini.

Menurut Trunoyudo, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Tag:  #polri #penangkapan #agar #indonesia #jadi #markas #bandar #judol

KOMENTAR